Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam menggelar rapat paripurna pengumuman pengusulan pemberhentian Wakil Walikota Pagaralam Muhammad Fadli.
Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pagaralam itu dihadiri langsung Walikota Pagaralam Alpian Maskoni dan rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Pagaralam dari Fraksi Nasdem Jenni Shandiyah dan Wakil Ketua 1 DPRD Fraksi Gerindra Hj Dessy Siska, Wakil Ketua 2 Fraksi Golkar Efsi, dan anggota lainnya serta SKPD, Selasa, (24/1/2023).
Rapat paripurna itu merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan diaturan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berhalangan tetap, meninggal dunia, atau tersangkut kasus korupsi.
Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 78 jo Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014: Pada Pasal 78 UU 23/2014 Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Mendiang Muhammad Fadli resmi diberhentikan sebagai Wakil Walikota Pagaralam atas Usulan pemberhentian ini dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Pagaralam.
Dikatakan Jenni, berdasarkan sejumlah undang-undang dan peraturan DPRD Kota Pagar Alam tersebut maka Banmus DPRD Pagaralam pada 16 Januari 2023 mengagendakan paripurna dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Wakil Walikota Pagaralam massa jabatan 2018-2023.
“Untuk itu hari ini Selasa 24 Januari 2023 DPRD Pagar Alam menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Wakil Walikota Pagaralam massa jabatan 2018-2023,” ucapnya.
Selain itu dijelaskan Jenni bahwa berdasarkan surat Walikota Pagaralam Nomor 100/162/S.I/2022 tanggal 9 Desember 2022 prihal laporan kematian Wakil Walikota Pagaralam priode 2018-2023 yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel untuk ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Sumsel Nomor 130/4612/I/2022 tanggal 26 Desember 2022 dengan prihal usulan pemberhentian Wakil Walikota Pagaralam massa jabatan 2018-2023.
“Wakil Walikota Pagaralam massa jabatan 2018-2023 yaitu saudara Muhammad Fadli diresmikan pengangkatannya sebagai Wakil Walikota melalui keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 132.16-5773 tahun 2018 tanggal 27 Agustus 2018 yang dilantik pada 18 Desember 2018. Dan saudara Muhammad Fadli dinyatakan meninggal dunia pada 7 Desember 2022 lalu,” jelasnya.
Sehubungan dengan itu maka pimpnan DPRD Kota Pagaralam melalui rapat peripurna secara resmi mengumumkan usulan pemberhentian Wakil Walikota Pagar Alam Muhammad Fadli dikarenakan meninggal dunia.
“Usulan ini nanti akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumsel untuk mendapatkan penetapan pemberhentian sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (**)











