Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, sumselupdate.com – Sungguh bejat kelakuan seorang ayah di Muaraenim satu ini, bukannya menjadi pelindung anak dan keluarganya, malah berusaha berbuat mesum terhadap anak tirinya.
Diketahui, ayah mesum tersebut Miswan Deni (37) warga Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim ini. Parahnya lagi ia merupakan seorang resedivis dan seharusnya sadar tetapi malah berusaha mengagahi anaknya tirinya CA (15).
Namun, usaha bejat Miswan berhasil digagalkan lantaran korban melawan sehingga aksi tersebut tidak sampai terjadi dan pelaku berhasil diamankan oleh Polres Muaraenim.
Informasi dihimpun peristiwa memalukan itu terungkap berawal dari korban tidak mau ikut tinggal dirumah ibu kandungnya dan memilih tinggal dengan neneknya yang kebetulan rumahnya tidak jauh.
Melihat hal tersebut, ibunya marah-marah kepada korban dan menanyakan alasan korban tidak mau tinggal dengannya, padahal ia adalah ibu kandungnya.
Setelah di desak terus akhirnya korban memberitahukan penyebabnya bahwa ayah tirinya sering berbuat tidak senonoh dan cabul serta berupaya mengagahinya.
Mendengar hal tersebut, ibu kandungnya langsung marah dan tidak terima. Atas saran keluarga besarnya, kemudian korban ditemani keluarganya memilih mengadukan perbuatan cabul itu ke Polres Muaraenim.
Usai mendapat laporan anggota Satreskrim Polres Muaraenim dibantu Satreskrim Polsek Lubai langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasatreskrim AKP Tonny Saputra membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku telah diamankan di Mapolres Muaraenim.
“Benar kita telah melakukan penangkapan atas kasus pencabulan. Saat ini, pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Tony, Senin (14/11/2022) dalam siaran persnya.
Masih dikatakan Tony, bahwa pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap korban sejak duduk di bangku SD kelas III namun tidak sampai digagahi.
“Pelaku ini melakukan perbuatan cabulnya sejak korban duduk dibangkul kelas III SD, namun tidak sampai digagahi. Ketika korban duduk di kelas IV SD pada tahun 2016, Pelaku menjadi buronan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan tertangkap serta dihukum penjara selama lima tahun di Rutan Prabumulih. Setelah menjalani hukuman, pada tahun 2020 pelaku bebas dan korban pada saat itu sudah duduk di kelas III SMP,” katanya.
Saat duduk dikelas 1 SMA, pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Dan ketika ibu korban sedang ke dapur yang berada diluar rumah, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku dengan memasuki kamar korban dan bermaksud ingin mengagahi korban yang sedang tertidur pulas dengan cara melorotkan celana korban dan celananya sendiri. Namun ketika akan melakukan aksi bejatnya, korban keburu terbangun dan replek menendang pelaku hingga nyaris terjatuh,” bebernya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan melihat hal itu, korban langsung melompat dan berlari ke rumah bibinya yang tempatnya bersebelahan dengannya.
“Atas aksinya gagalnya ini pelaku mengancam korban untuk tidak mengadukan kelakuannya kepada ibunya hingga akhirnya membuat korban trauma dan tidak maunlagi serumah sengan pelaku dan ibu kandungnya,” lanjutnya.
Ditegaskan, Kasatreskrim atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku telah diamankan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas kakuannya ini pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara sesuai Pasal 82 ayat 1 dan 2 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (**)











