Bejat, Pria Ini Perkosa Putri Kandung Selama 4 Tahun, Setelah Tertangkap Tetap Pasang Wajah Tak Bersalah

Senin, 18 September 2017
Pelaku pemerkosaan diamankan di Mapolres OKU.

Baturaja, Sumselupdate.com – AS (41) warga Dusun Triharjo Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran dengan keji memperkosa putri kandungnya berinisial WU sejak korban masih berusia 12 tahun.

Perbuatan bejat AS yang telah berlangsung selama empat tahun ini terungkap setelah wanita berinisial EW (38) yang tak lain adalah ibu kandung korban melaporkan kasus ini ke Polres OKU, pada 10 September lalu.

Read More

Selain selama melakukan perbuatan mesum itu pelaku tak pernah merasa iba terhadap korban, ayah empat anak ini juga seperti tidak merasa bersalah. “Biaso bae, cak begawe dengan wong lain,” kata pelaku tanpa ekspresi.

Tersangka mengaku khilap dan telah menyetubuhi darah dagingnya sendiri selama bertahun-tahun.  “Aku khilaf , saat itu puteriku tidur di dekatku langsung kulucuti pakaiannya dan kusetubuhi,” aku tersangka seraya berdalih isterinya tidak mau lagi melayani nya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini sudah meringkuk di sel tahanan sementara Mapolres OKU. Tersangka ditangkap anggota Reskrim Polsek Lubuk Raja saat berada di rumah orang tua pelaku di Jalan A Yani, Kelurahan  Kemelak Bindung Langit , Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari yang dikonfirmasi Senin (18/9/2017) membenarkan pihaknya sudah menahan pelaku pemerkosa anak kandung yang masih di bawah umur.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alex  Andriyan SKom dan Kanit PPA Ipda Yulia F SE menjelaskan, kasus ayah memperkosa putri kandungnya ini menjadi perhatian serius polisi.

Hasil pemeriksaan sementara perbuatan itu telah dilakukan tersangka sejak tahun 2012 lalu, saat itu korban masih berusia 12 tahun dan  duduk di kelas II SMP. Serta perbuatan itu terakhir ia lakukan pada 6 September lalu.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti satu lembar kain batik panjang warna cokelat,  satu  helai celana leging warna hitam dan pakaian dalam milik korban.

Serta atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts