Palembang, Sumselupdate.com – Kedapatan membawa tombak untuk tawuran, membuat Adi (21) warga Jalan Kebun Gede, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II diciduk Unit Reskrim Polsek IB II Palembang, Selasa (13/6) malam.
Kapolsek IB II Palembang Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan, penangkapan pelaku dari bermula ketika petugas melakukan patroli rutin dikawasan Kebun Gede dan melihat pelaku Adi sedang membawa tombak dan pemuda lain berhasil kabur.
“Tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan bersama pelaku juga diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis tombak,” ujarnya.
Sementara itu tersangka Adi mengaku, tombak yang dibawanya saat itu bukan mau dipakainya untuk tawuran. Namun saat itu ia sedang menjalankan tugas jaga malam. “Saya ini penjaga malam di lokasi itu. Tombak itu saya bawa untuk jaga-jaga bukan tawuran,” sebut dia. (tra)











