Palembang, Sumselupdate.com – Zainudin alias Udin (45), pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot 10 Ulu dipaksa menginap di balik jeruji besi Mapolda Sumsel usai tertangkap membawa narkoba jenis shabu sebanyak 3 paket atau senilai Rp25 juta.
Tersangka bapak tiga anak ini sudah di intai sejak pagi dan akhirnya dicokok Unit 4 Subdit I Ditres Narkonba Polda Sumsel, di Jalan Ahmad Yani tepat depan pusat perbelanjaan JM Plaju Palembang, Selasa (15/3), pukul 12.00.
“Baru pertama kali saya bisnis shabu. Barang haram itu disuruh Ah (DPO) mengantarkan kepada pemesan dan nantinya akan diupah Rp1 juta,” ujar warga 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang ini, saat diamankan di Mapolda Sumsel, Rabu (16/3).
Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, mengatakan tersangka merupakan Target Operasi (TO) pihaknya.
“Akibat ulahnya, tersangka terancam Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (man)











