Laporan : Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Adi Fitriansyah (43), warga Jalan Ali Gatmir Kelurahan 11 Ilir Kecamatan IT II dicokok anggota Polsek Sukarami, Selasa (5/1/2021).
Tersangka ditangkap saat akan masuk ke Kampung Baru, Jalan Teratai Putih, Kecamatan Sukarame, untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Dia mengendarai sepeda motor Yamaha BG 4139 ND, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka melintas di Jalan Teratai Putih, kemudian dihentikan oleh tim Opsnal Polsek Sukarame. Tersangka ini saat di stop gerak geriknya mencurigakan,” kata Kapolsek Sukarami Kompol
Dikatakan Hendri, awal mulanya gerak-gerik pelaku mencurigakan anggota pun menggeledah tubuh tersangka, namun tidak ditemukan.
Saat anggota menggeledah sepeda motor tersangka kedapatan menyimpan narkoba jenis shabu, sebanyak tiga bungkus kantong plastik klip. Di dalam jok motor yang berisikan 16.23 gram.

“Saat ditimbang shabu tersebut seberat 16.23 gram, narkotika ini disimpan di jok motor,” tuturnya.
Menurut Hendri, dari pengakuan tersangka, dia hanya sebagai kurir dan baru satu bulan bekerja sebagai pengantar barang haram itu.
“Untuk dari mana shabu itu, kami masih pengembangan karena dia mengakunhanya kurir,” ucapnya. (**)