Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Aparat Polsekta Sukarami terpaksa membubarkan perayaan HUT RI ke 78 yang dilaksanakan oleh warga Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Minggu (20/8/2023) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Bagaimana tidak, perayaan yang dilakukan oleh warga tersebut dengan mengadakan hiburan Orgen Tunggal dengan Musik Remix yang berlangsung sejak Sabtu (19/8) hingga Minggu (20/8) dini hari.
Hiburan musik yang dibalut dengan dentuman iringan remix dan sudah meresahkan warga di sekitar Talang Buruk tersebut.
Polsekta Sukarami yang dipimpin langsung Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH dan Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan SH MH langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga yang masuk melalui Bantuan Polisi (Banpol).
“Kami menerima laporan warga yang masuk ke Banpol sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi sekitar pukul 03.20 WIB,” terang Kompol Ikang kepada awak media, Minggu sore.
Di perayaan HUT RI ke 78 yang dilakukan oleh warga Jalan Kolonel Sulaiman Amin ini bahkan lebih terlihat seperti tempat hiburan malam dengan adanya lampu remang-remang.
“Bersama unsur dari TNI dan Sat Pol PP Kota Palembang, kami mendatangi dan menyita sejumlah peralatan yang dipakai saat itu, salah satunya disk jockey,” jelas Ikang.
Untuk proses selanjutnya, barang bukti yang diamankan salah satunya disk jokey (DJ) diserahkan ke Sat Pol PP Palembang.
“Untuk pemilik dan proses pemeriksaan pihak Sat Pol PP yang akan mengambil alih,” ungkapnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini masih banyak acara hiburan orgen tunggal dengan modus musik remix yang digelar di sejumlah tempat di Palembang.
“Dari hasil rapat koordinasi yang digelar pada Jumat kemarin dipimpin Wali Kota dan Kapolrestabes Palembang, dan unsur lainnya sepakat bila ada kegiatan musik remix selama kegiatan hiburan kita tindaklanjuti dan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Kompol Ikang.
Sementara, Bahtiar Selaku Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol Kota Palembang mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik alat dan termasuk tuan rumah yang menggelar acara tersebut.
“Senin besok kita akan lakukan BAP, bagi pelanggar Perda Kota Palembang ini setelah menerima pelimpahan dari Polsekta Sukarami,” katanya.
Mereka, kata Bahtiar, setelah menjalani pemeriksaan akan menjalani sidang Yustisi.“Kamis yang akan datang baru akan disidang Yustisi. Untuk sanksinya 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta, tapi keputusannya ada pada Hakim,” tutupnya. (**)