Chek In Gagal, Aldi Bawa Kabur Ponsel Wanita Kenalan Facebook

Jumat, 4 Agustus 2023

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Tindak aksi kejahatan tidak selalu telah direncanakan namun juga karena ada kesempatan, salah satu contoh seperti Aldi Danendra (20) yang nekat menipu kekasihnya saat pertama kali kencan.

Aldi ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarame Palembang setelah dilaporkan kekasihnya Milza (19) lantaran ditipu dengan membawa kabur ponsel miliknya yakni Oppo A83 beserta uang Rp 500 ribu dihari pertama mereka kencan, setelah menjalin hubungan hanya melalui chating Facebook.

Aksi jahat Aldi terhadap kekasihnya itu terjadi saat keduanya berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Serumpun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami Palembang, pada Rabu (26/7/2023).

Advertisements

Modus dari Aldi, sambil mengemudikan sepeda motor Honda Scoopy dia dengan berpura-pura meminjam ponsel milik Milza dengan alasan ingin menelepon temannya.” Dibalik ponsel korban ini ada uang juga, jadi setelah diberikan Aldi ini dengan sengaja menjatuhkan satu sendalnya lalu meminta Milza untuk mengambilkan dan disaat korban turun dari motor tersangka ini tancap gas meninggalkan korban,”terang Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan SH MH.

Dijelaskan pula dibalik aksi teganya Aldi terhadap kekasihnya itu juga dipicu lantaran Milza (19) menolak kehendak bejat dari Aldi Danendra yang mengajaknya untuk menginap di hotel melati.

“Antara wajah asli dari Aldi, dan foto profil di Facebook jauh berbeda dengan terlihat lebih putih bersih, selain itu nama akun Facebooknya juga berbeda yakni Aldi Alfaro,”ucapnya

Hanya berbekal foto profil petugas sendiri pada awalnya cukup dibuat kesulitan untuk mengejar, Aldi Danendra yang merupakan warga Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Kita dengan cepat kurang lebih seminggu berhasil menangkap tersangka, yang ternyata mengontrak bedeng di Pulo Gadung, Karya Baru,” ucapnya

Bersama dengan tersangka Aldi Danendra polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ponsel milik korban, dan satu helai baju kaos hitam milik tersangka.

Akibatnya, Aldi dikenakan melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Terpisah pengakuan dari Aldi Danendra, aksinya itu terlintas begitu saja lantaran kesal kekasihnya yang tak mau mengikuti kehendak nafsunya tersebut.” Sebenarnya tak ada niat tapi terlintas saja juga melihat ada uang di dalam ponsel Milza,” ucapnya

Aldi juga membenarkan dirinya sudah satu tahun berkomunikasi dengan korban Milza melalui chatting Facebook, dan baru saat itu bertemu dengan korban.

Terkait dengan hasil kejahatannya itu, Aldi mengaku uang senilai Rp 500 ribu itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.”Saya pakai buat beli makanan dan minuman, kalau ponsel korban saya pakai sendiri,” tutupnya. (**)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.