Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Palembang menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP sederajat mulai Rabu, 9 September 2026.
Kebijakan tersebut diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.
Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, keputusan penerapan PJJ merupakan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kota Palembang bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang yang digelar pada 7 September 2026.
Selain kondisi kualitas udara yang memburuk, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan meningkatnya gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), khususnya di kalangan peserta didik pada satuan pendidikan di Kota Palembang.
Baca juga: Kabut Asap dan Abu Vulkanik, Siswa TK Sampai SMP di Palembang Belajar Jarak Jauh Mulai 9 September
“Mulai 9 September 2026, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang TK, SD, dan SMP sederajat di Kota Palembang dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh dari rumah,” katanya, Selasa (8/9/2026).
Selama pelaksanaan PJJ, kepala satuan pendidikan diminta memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan sesuai kurikulum, capaian pembelajaran, serta kalender pendidikan yang berlaku.
Proses belajar mengajar juga harus tetap berlangsung aktif, bermakna, dan terarah dengan memanfaatkan berbagai platform digital yang tersedia.
Para guru diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik. Guru juga diimbau tidak memberikan beban tugas yang berlebihan selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Baca juga: Jalan Gelap Disertai Kabut Asap, Mobil Dokter Muda Kecelakaan Tunggal Masuk Saluran Air
Selain itu, satuan pendidikan wajib memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh materi, aktivitas pembelajaran, pendampingan, serta umpan balik dari guru selama PJJ berlangsung.
Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh tersebut juga harus dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas melalui kepala bidang terkait.
Pemkot Palembang turut meminta peran aktif orang tua dan wali murid dalam mendampingi anak selama belajar dari rumah. Orang tua diharapkan memastikan peserta didik mengikuti pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan sekolah.
Selain mendampingi proses belajar, orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah serta memantau kondisi kesehatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang belum membaik.
Orang tua juga diimbau berkoordinasi dengan pihak sekolah apabila mengalami kendala dalam pelaksanaan pembelajaran maupun penerimaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan PJJ ini mulai berlaku pada 9 September 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Palembang.
Pemerintah Kota Palembang berharap seluruh satuan pendidikan, tenaga pendidik, peserta didik, serta orang tua dapat mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga kesehatan dan keselamatan anak-anak selama kondisi udara masih terdampak kabut asap. (Iya)











