Palembang, Sumselupdate.com – Mengaku membawa senpira (senjata api rakitan) karena banyak musuh. Namun malah membuat Jefri (20), warga Jalan Pangeran Sidoing Lautan, Lorong Gayam, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan IB II Palembang harus masuk sel tahanan Polresta Palembang, Jumat (2/11).
Ditangkapnya Jefri berawal saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang melakukan penggerebekan di sekitar rumah Jefri. Namun ketika dilakukan penggeledahan, petugas tak menemukan barang bukti narkoba, tetapi menemukan senpi rakitan dan 2 butir peluru di samping Jefri yang sedang tertidur.
Lalu petugas menyuruhnya untuk bangun. Jefri pun ketika terbangun menjadi panik dan Jefri langsung digiring ke Polresta Palembang.
Ketika dilakukan tes urine, urine Jefri pun positif mengandung narkoba. “Jujur senpi itu punya saya karena takut banyak musuh. Jadi untuk jaga-jaga saya bawa,” ujar Jefri di Polresta Palembang, Minggu (4/11/2018).
Lanjut Jefri, dirinya ketika petugas datang saat itu sedang tidur terlelap di rumah rekanan nya. Senpi tersebut saat itu disimpan tak jauh dari tempat ia tidur. “Panik saja waktu saya tidur senpi itu saya simpan dekat saya tidur. Eh saat petugas datang, senpi
itu sudah ada di sebelah saya tidur,” katanya.
Ketika ditanya Senpi itu punya siapa, Jefri mengatakan, punya rekannya. “Saya pinjam baru satu minggu ini. Teman saya yang punya. Namun orangnya saya baru kenal, katanya petugas,” ungkapnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polresta Palembang membenarkan penyerahan tersangka dari anggota Satres Narkoba ke bagian Satreskrim atas kasus senpi dan dua butir peluru. “Hingga saat ini pelaku sedang kita periksa,” tandasnya. (tra)











