Muaraenim, Sumselupdate.com – Hanya dalam waktu singkat, petugas Polsek Gelumbang berhasil membekuk Ayu Putri Ani (30), warga Dusun II Skarda, Desa Sukamenang, Kecamatan Gelumbang, Muaraenim, Selasa (31/10).
Ayu duduga merupakan pelaku penculikan bayi bernama Laila yang baru berusia 2,5 tahun ditangkap petugas saat pulang ke rumahnya ketika hendak mengambil perbekalan sebelum kabur.
Pelaku ditangkap setelah sebelumnya sempat mengecoh petugas Polsek Gelumbang yang melakukan pengejaran. Aksi penculikan itu dilakukan tersangka pada 26 Oktober. Aksi penculikan itu diduga dilakukan tersangka bersama suaminya, Hasan (43).
Pasca terjadi penculikan, petugas berhasil mengamankan Hasan (47). Sedangkan tersangka Ayu Putri Ani (30) sempat membawa kabur balita tersebut.
Penangkapan dilakukan petugas setelah Sainem (53), merupakan nenek korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gelumbang. Atas laporan itu, petugas langsung melakukan gerak cepat hingga berhasil menangkap Hasan.
Petugas melakukan pengejaran terjadap tersangka dengan menelusuri keberadaan tersangka. Petugas mendapatkan informasi tersangka tengah berada di rumah keluarganya di Jalan Jalur 17, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Ketika petugas menuju rumah tersebut, ternyata tersangka sudah kabur dengan membawa balita yang diculiknya. Tersangka kabur ke rumah orang tua angkatnya di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Kemudian petugas melakukan pengejaran ke tempat yang dituju tersangka. Ketika petugas sampai ke rumah tersebut, ternyata tersangka sudah kabur lagi dengan membawa balita tersebut.
Petugas mendapat informasi bahwa tersangka telah pulang ke kontrakannya di Jalan Batubara, Desa Sukamenang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim untuk mengambil pakaian.
Pada saat tiba di jalan desa tersebut, petugas melihat seorang wanita berjalan kaki sambil menggendong bayi. Tanpa buang waktu petugas langsung mendekati wanita tersebut dan meringkusnya.
Sebelumnya, seorang anak perempuan yang masih balita berusia sekitar 2,5 tahun bernama Laila menjadi korban penculikan terjadi pada Jumat (26/10) sekitar pukul 07.30 WIB, merupakan cucu dari Sainem (58).
Korban diculik oleh pasangan suami istri bernama Hasan (43) dan Ayu Putri Ani (30), warga Dusun II Skarda, Desa Sukamenang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim yang tak lain adalah tetangga korban yang baru beberapa bulan pindah ke dusun tersebut.
Karena korban tidak kunjung dipulangkan pelaku, akhirnya nenek korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gelumbang dengan LP /B/41/X/2018/Sumsel/Res Muaraenim./Sek. Gelumbang tanggal 28 Oktober 2018.
Informasi dihimpun, menyebutkan, bahwa Laila bayi yang menjadi korban penculikan, sebelumnya tinggal dan diasuh bersama neneknya Sainem (58). Karena ibundanya Waroh (40) pergi bekerja di Batam. Sejak tinggal bersama neneknya , Laila juga diasuh oleh Ayu Putri Ani yang tak lain juga tetangga korban.
Kejadian berawal saat pelaku meminta izin membawa korban pergi. Saat itu pelaku meminta izin kepada nenek korban untuk membawa bayi malang itu pergi ke daerah Terminal 32 Indalaya, Ogan Ilir.
Pelaku berjanji akan pulang kembali pada Pukul 2.00 siang. Pelaku kemudian berhasil melancarkan aksi itu dan pergi ke Palembang.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kanbag Ops Kompol Irwan Andeta dan Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono, ketika dikonfirmasi, Minggu (4/11/2018) membenarkan penagkapan tersebut. “Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan pemeriksaan,” jelasnya. (azw)











