Laporan : Mutakim Alparizi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR (21) warga Desa Sarang Bulan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM, melalui Kapolsek Muara Pinang Iptu Indra Gunawan, SH, MSi, mengatakan, kejadian penangkapan bermula saat personel Polsek Muara Pinang melakukan giat KRYD di wilayah hukum Polsek Muara Pinang. Saat itu pelaku hendak pulang dari acara soundcheck di Lapangan Merdeka Muara Pinang.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan satu buah pisau yang diselipkan di pinggang pelaku. Pelaku sempat hendak memberontak, namun petugas berhasil membekuk pelaku dan menggunakannya ke Polsek Muara Pinang,” jelas Kapolsek
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah senjata tajam jenis pisau, bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dengan panjang lebih kurang 20 cm.
Bersama barang bukti, Pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Muara Pinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini pelaku terancam pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (**)











