Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Dua pemuda asal Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang harus berurusan dengan polisi karena membawa sajam jenis siwar dan keris di Lapangan Merdeka, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam pada Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dua pelaku yang diamankan itu adalah Jaka Saputra (19) dan Alde Saputra (18), keduanya warga Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
“Dari kedua pelaku ini, anggota Polres Pagaralam yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rendy Lawinzky Pelawi, STrK telah mengaamankan senjata tajam jenis keris, anak kunci, dan siwar,” ungkap Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi, SE MM didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni SH, Senin (19/6/2023).
Kasat mengatakan, barang buktu sajam jenis keris yang diamankan terbuat dari kuningan, dari ujung gagang hingga mata pisau berukuran kurang lebih 40 sentimeter dengan gagang terbuat dari kayu dan bersarung yang terbuat dari kayu.
Sementara satu buah anak kunci yang juga disita dari kedua pelaku berbentuk lancip terbuat dari besi berukuran kurang lebih 7 sentimeter.
“Satu bilah senjata tajam jenis siwar yang terbuat dari besi, dari ujung gagang sampai ujung mata pisau berukuran kurang lebih 20 sentimeter dan bersarung terbuat dari kayu yang belilitkan lakban,” ucapnya.
Barang bukti telah diamankan polisi, begitu pun dengan kedua pemuda asal Empat Lawang, karena memiliki sajam bukan karena profesinya atau hubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan pasal 2 UU Darurat No.12 tahun 1951. (**)