Dua Pelaku Penganiayaan di Kantor Camat Rawas Ilir Digelandang Polisi, Pisau dan Parang Diamankan

Kamis, 28 November 2024
Salah satu pelaku penganiayaan yang diamankan polisi.

Palembang, Sumselupdate.com – Dua warga Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, dibekuk Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara, Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 22.30 WIB, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Dua warga berinisial Ks (36) dan Ac (29), Security PT Gorby, kedapatan membawa sajam saat terjadi keributan di kantor Camat Rawas Ilir.

Bacaan Lainnya

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, SH.MH, Kamis (28/11/2024), mengungkapkan, saat keributan, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban Edi Saputra alias Dalok (54) warga Jalan Taruna Baru Rt.01 Rw.10 Kel. Pulo Gadung Kec.Pulo Gadung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.

Korban mengalami luka robek pada punggung dekat pundak sebelah kiri, bagian punggung bawah, kepala bagian atas, bagian kepala samping kanan, bagian kening benjol pada bagian kepala di bawah kelopak mata sebelah kiri.

Selanjutnya korban Beki Subari (24) warga Desa Pauh I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kiri, dan luka lecet pada bagian dekat leher belakang.

Baca juga : Bawa Sajam, Penodong di Atas Jembatan Ampera Diringkus Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel

“Kejadian disebabkan selisih paham antara kedua simpatisan pada waktu berada di PPK. Selanjutnya dari kejadian saling serang,” ucapnya.

Pelaku yang terlibat keributan, kemudian menggunakan sajam yang ia bawa.

“Korban belum membuat laporan pengaduan ke Polres Musi Rawas Utara. Karena masing-masing korban dan pihak keluarganya masih fokus untuk pengobatan medis terhadap korban ke Rumah Sakit,” jelas Kasat.

Baca juga : Melawan Petugas dan Bawa Sajam Saat Hendak Ditangkap, Penodong Ini Dilumpuhkan Timah Panas

Namun pihak Kepolisian masih tetap melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah melakukan tindak pidana penggeroyokan dan atau penganiayaan terhadap para korban.

“Terduga pembawa sajam pun sudah diamankan di Polres Musi Rawas Utara,” katanya.

Dari tangan pelaku Ks (36), polisi mengamankan sajam pisau penusuk dengan panjang 15 cm, bergagang kayu warna hitam dengan sarung dari kayu yang dikebatkan karet dan plastik warna pink.

Sedangkan AC (29) tertangkap tangan membawa sebilah parang panjang/pedang dengan panjang 80 cm, bergagang kayu warna coklat dengan sarung kayu warna coklat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.