Palembang, Sumselupdate.com — Pelarian M. Ilham (31), warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang disebut terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor di Palembang, berakhir setelah ditangkap polisi.
Ilham diamankan Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di kawasan Jalan Alang-alang Lebar, Palembang, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan M. Dwi (30), warga Kecamatan Sukarami, Palembang, terkait kasus pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor yang terjadi pada 2022.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar, tepatnya di sekitar Terminal KM 12 Palembang, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Usai korban membuat laporan, anggota kita dari Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” kata Jhoni saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula ketika korban mengendarai sepeda motor menuju lokasi kejadian. Saat berada di sekitar TKP, korban diduga dipepet tiga orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Salah seorang dari mereka kemudian disebut mencabut kunci kontak sepeda motor korban hingga kendaraan tersebut berhenti.
Korban sempat berupaya menyelamatkan sepeda motornya. Namun, para pelaku diduga mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan mengeluarkan ancaman.
“Karena merasa takut, korban kemudian meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri. Selanjutnya, sepeda motor tersebut dibawa oleh para pelaku,” jelas Jhoni.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BG 6047 LAA.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi para pelaku.
Jhoni mengatakan, Ilham merupakan pelaku ketiga yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang lainnya berinisial VA dan AS.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku yang baru ditangkap ini merupakan pelaku ketiga. Dua pelaku lainnya berinisial VA dan AS telah lebih dahulu ditangkap,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan leasing sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BG 6047 LAA serta satu buah kaos warna hitam.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat Ilham dengan Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Proses hukum terhadap pelaku selanjutnya dilakukan oleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(**)







