Hakim Tegur Saksi Harmison di Sidang Korupsi Chromebook Muaraenim, Uang Rp10 Juta Diminta Dikembalikan

Writer: - Rabu, 30 September 2026
Saksi Harmison saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menegur saksi Harmison dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2025-2026, Rabu (30/9/2026).

Teguran tersebut disampaikan hakim ketua Fatimah SH MH setelah Harmison mengaku pernah meminjam uang sebesar Rp10 juta dari Adi Fitriadi.

Dalam persidangan, Harmison menyebut uang tersebut dipinjam selama sekitar dua minggu. Namun, ketika ditanya apakah uang itu sudah dikembalikan, Harmison mengaku belum.

“Belum, Yang Mulia,” jawab Harmison.

Mendengar jawaban tersebut, hakim kemudian meminta Harmison segera mengembalikan uang yang dipinjamnya.

“Jangan tidak dikembalikan. Kembalikan uang tersebut,” tegas hakim.

“Baik, Yang Mulia. Saya akan kembalikan,” jawab Harmison.

Dalam sidang sesi pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi, yakni Harmison yang merupakan anggota DPRD Muaraenim dan Angga Arista, ASN Pemerintah Kabupaten Muaraenim yang pada 2025 bertugas sebagai ajudan Bupati Muaraenim Edison.

Dalam keterangannya, Harmison mengaku pernah mendengar adanya pengadaan Smart Board dan Chromebook di lingkungan Disdikbud Muaraenim.

Namun, ia menyatakan tidak mengetahui sumber dana sejumlah pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Angga Arista mengungkap adanya sejumlah transaksi dengan Adi Fitriadi. Angga mengaku pernah menerima maupun mentransfer uang dengan nilai total sekitar Rp185 juta dalam periode 14 April hingga 5 Juni.

Menurut Angga, transaksi tersebut berkaitan dengan pinjaman. Namun, ketika JPU meminta penjelasan mengenai bukti atau keterangan yang mendukung transaksi tersebut sebagai pinjaman, Angga tidak menjelaskannya secara rinci.

Angga juga mengaku sebagian uang telah dikembalikan dan masih terdapat sekitar Rp4 juta yang belum dikembalikan.

Dalam persidangan, JPU kemudian mengonfirmasi sejumlah transaksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Angga, termasuk transaksi sebesar Rp5 juta.

“Ini ada di BAP saudara, poin 13, ada Rp5 juta. Uang untuk apa?” tanya JPU.

“Untuk sewa mobil, Pak,” jawab Angga.

“Untuk perjalanan dinas, Pak,” lanjutnya ketika ditanya mengenai tujuan penyewaan mobil tersebut.

JPU kemudian mempertanyakan adanya transaksi tambahan yang sebelumnya disebut berkaitan dengan perjalanan dinas.

“Ya Pak, itu salah saya, Pak,” ujar Angga.

JPU juga mengonfirmasi sejumlah transfer yang diterima Angga dari Abi Nurwardani.

Awalnya, Angga mengaku lupa mengenai transaksi tersebut. Namun, setelah JPU membacakan sejumlah transaksi yang tercantum dalam BAP, Angga membenarkan transfer tersebut.

Beberapa di antaranya yakni Rp2 juta pada 20 Juni 2025, Rp10 juta pada 27 Agustus 2025, Rp5 juta pada 1 November 2025, Rp20 juta pada 18 Januari 2025, serta Rp10 juta pada 16 Februari 2025.

“Semua transfer itu benar, Pak,” kata Angga.

Ketika ditanya mengenai total uang yang diterimanya dari Adi Fitriadi, Angga mengaku lupa. Namun, ia menyebut uang yang telah dikembalikan mencapai sekitar Rp300 juta lebih.

“Saya lupa, Pak. Tapi yang sudah saya kembalikan sekitar Rp300 juta lebih,” ujar Angga.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang dihadirkan JPU KPK.

Seluruh keterangan para saksi dalam persidangan tersebut masih akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya untuk menentukan fakta hukum dalam perkara tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts