Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim dengan pidana penjara selama dua tahun hingga dua tahun dua bulan.
Kedua terdakwa tersebut adalah Fika Nur Alawi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Cory Erin Hardi, staf marketing perusahaan tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/10/2026), JPU menuntut Fika dengan pidana penjara selama dua tahun dua bulan dan denda Rp150 juta. Apabila denda tidak dibayar, dituntut diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.
Sementara itu, Cory dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, dituntut diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan berlangsung pada persidangan pekan depan.
KPK Dalami Fakta Keterlibatan Perusahaan Lain
Usai persidangan, JPU KPK Eko Wahyu menjelaskan bahwa dalam uraian perkara turut terungkap adanya afiliasi PT MSA dengan empat perusahaan lainnya.
Mengenai kemungkinan pengembangan perkara terhadap perusahaan-perusahaan yang disebut dalam persidangan, Eko mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik KPK.
“Sudah kami koordinasikan dengan penyidik,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut atas fakta yang terungkap di persidangan.
Menurut Eko, perkembangan lebih lanjut mengenai pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut masih menunggu tindak lanjut penyidik.
Saat ditanya mengenai Rusdi Hairullah, yang turut disebut dalam perkara, Eko menyatakan bahwa yang bersangkutan belum ditahan. Ia meminta agar informasi lebih lanjut mengenai penanganan pihak tersebut dikonfirmasi kepada penyidik.
Dugaan Suap Pengadaan Smart Board dan Chromebook
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menguraikan dugaan pemberian uang dan barang kepada sejumlah penyelenggara negara untuk mengatur proses pengadaan Smart Board dan Chromebook melalui sistem katalog elektronik atau e-katalog.
Total pemberian yang diduga dilakukan kedua terdakwa mencapai Rp13,15 miliar. Selain uang, jaksa juga menguraikan dugaan pemberian satu kemeja batik senilai Rp700 ribu dan satu unit laptop Lenovo Legion 5.
Sejumlah nama disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga menerima pemberian, yakni Edison alias Edi selaku Bupati Muara Enim, Rusdi Hairullah selaku Kepala Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Kepala Bidang SD, serta Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut dakwaan, pertemuan Cory dengan Abi dan Karmidi di Jakarta pada November 2024, yang kemudian berlanjut pada awal Februari 2025, berkembang menjadi pembahasan mengenai commitment fee atau biaya komitmen.
Besaran biaya komitmen tersebut disebut sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Jaksa menguraikan dugaan pembagian sebesar 5 persen untuk Edison, 3 persen untuk Rusdi, 1 persen untuk Abi, dan 1 persen untuk Karmidi.
Sebelum proses pengadaan berjalan, Cory dan Fika juga disebut telah memberikan uang sebesar Rp400 juta melalui Abi Nurwardani.
Uang tersebut diduga diberikan agar pihak terkait mengarahkan pengadaan kepada PT MSA, PT CSS, atau perusahaan yang terafiliasi.
Empat Paket Pengadaan Senilai Rp62,86 Miliar
Dalam dakwaan, KPK menguraikan bahwa proses pengadaan kemudian diarahkan kepada empat perusahaan untuk mengerjakan paket Smart Board dan Chromebook.
Untuk pengadaan Smart Board tingkat sekolah dasar (SD), PT My Icon Technology (PT MIT) memperoleh paket senilai Rp31.364.900.000.
Sementara itu, PT Metadata Solusi Teknologi (PT META) memperoleh paket pengadaan Smart Board tingkat sekolah menengah pertama (SMP) senilai Rp7.795.900.000.
Adapun pengadaan Chromebook tingkat SD diberikan kepada PT HIT Pentabenua dengan nilai Rp21.219.600.000. Sedangkan paket Chromebook tingkat SMP diberikan kepada PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC) senilai Rp2.480.220.000.
Jika dijumlahkan, nilai keempat paket pengadaan tersebut mencapai Rp62.860.620.000 atau sekitar Rp62,86 miliar.
JPU mendakwa pemberian uang dilakukan secara bertahap sejak Februari 2025 hingga November 2025 dan disebut masih berlanjut sampai Maret 2026.
Dari total dugaan pemberian Rp13,15 miliar tersebut, sekitar Rp4,49 miliar disebut mengalir kepada Edison, Rusdi, dan Karmidi. Sementara sekitar Rp8,66 miliar lainnya disebut diberikan kepada Abi Nurwardani.
Spesifikasi Produk Diduga Jadi Acuan Pengadaan
Selain dugaan pemberian uang dan barang, JPU juga mengungkapkan bahwa produk Magic Interactive Display 86 inci 4K yang diduga diberikan Cory kemudian menjadi salah satu acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
KPK juga menduga pihak terdakwa memberikan sejumlah data terkait pengadaan, mulai dari spesifikasi dan jumlah barang, harga tayang, harga negosiasi, hingga tautan perusahaan yang akan dipilih.
Seluruh uraian mengenai dugaan pemberian uang, pengaturan pengadaan, dan keterlibatan pihak lain tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan.
Setelah pembacaan tuntutan, kedua terdakwa akan memperoleh kesempatan menyampaikan pembelaan melalui nota pledoi pada sidang pekan depan. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan.
(**)







