Eksepsi Iwan Tuaji Ditolak Jaksa, Dugaan Korupsi Proyek APBD PALI Rp872,5 Juta Berlanjut

Writer: - Senin, 19 Oktober 2026
Sidang perkara dugaan korupsi proyek APBD Kabupaten PALI dengan terdakwa Bupati PALI nonaktif Iwan Tuaji dan Alhepi Kurniawan di PN Tipikor Palembang, Senin (19/10/2026). Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi kedua terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meminta majelis hakim menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif Iwan Tuaji dan terdakwa Alhepi Kurniawan dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI.

Permintaan tersebut disampaikan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Idil Amin SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (19/10/2026).

Read More

Dalam tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi kedua terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.

JPU menilai, argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum Iwan Tuaji dan Alhepi Kurniawan tidak memiliki dasar yang cukup untuk menggugurkan surat dakwaan. Menurut jaksa, sejumlah materi yang dipersoalkan penasihat hukum justru telah menyangkut pokok perkara sehingga perlu diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

Atas dasar itu, penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah memenuhi persyaratan hukum sebagaimana ketentuan yang dirujuk JPU dalam persidangan.

Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara terhadap kedua terdakwa dilanjutkan dengan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan.

“Melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa dengan surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan perkara,” tegas JPU dalam persidangan.

Jaksa Uraikan Dugaan Penerimaan Uang Rp872,5 Juta

Perkara yang menjerat Iwan Tuaji dan Alhepi Kurniawan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp872,5 juta dari saksi Horizal alias Icon. Dalam surat dakwaan, jaksa merinci uang tersebut diduga diterima oleh kedua terdakwa dengan jumlah berbeda.

Iwan Tuaji disebut menerima Rp520,5 juta, sedangkan Alhepi Kurniawan didakwa menerima Rp352 juta.

Menurut uraian JPU, pemberian uang tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan imbalan untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI.

Jaksa juga mendalilkan bahwa Iwan masih meminta tambahan uang agar jumlah yang diterimanya genap menjadi Rp1 miliar. Dalam dakwaan, Horizal disebut merasa khawatir tidak memperoleh proyek apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Selain itu, penuntut umum menguraikan adanya percakapan melalui WhatsApp antara Iwan dan Horizal yang membahas pencairan uang serta pihak yang akan menerima kiriman. Sementara percakapan antara Iwan dan Alhepi disebut menyinggung penggunaan uang untuk kepentingan umrah.

Seluruh keterangan mengenai dugaan penerimaan uang dan percakapan tersebut merupakan bagian dari surat dakwaan yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Proyek yang Dijanjikan Disebut Dikerjakan Pihak Lain

Dalam uraian dakwaan, jaksa juga mengungkap peristiwa ketika Horizal bersama Redi Hartono mendatangi rumah Iwan sekitar Oktober 2025 untuk menanyakan proyek yang sebelumnya dijanjikan.

Saat itu, Iwan disebut menyampaikan bahwa proyek yang dimaksud telah tersedia dan diberikan kepada Alhepi. Namun, menurut dakwaan, proyek tersebut ternyata sudah dikerjakan oleh pihak lain.

JPU menduga uang Rp872,5 juta yang diberikan Horizal telah menguntungkan kedua terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan yang didakwakan, Iwan Tuaji dan Alhepi Kurniawan dijerat dengan ketentuan pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait lainnya.

Dengan diajukannya tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut, perkara kini menunggu keputusan majelis hakim atas perlawanan yang disampaikan kedua terdakwa. Apabila eksepsi ditolak, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Kedua terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan membantah dakwaan melalui proses persidangan. Dugaan tindak pidana yang diuraikan jaksa harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts