Laporan: Mutakim Alparizi
Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Setelah dua tahun buron, Dapisra (21), warga Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya berhasil diringkus petugas.
Pelaku begal yang beraksi pada tahun 2021 lalu itu disergap petugas Polsek Muara Pinang, Polres Empat Lawang saat melintas di jalan raya lintas Muara Pinang-Pagaralam tepatnya di kawasan Desa Muara Semah, Kecamatan Muara Pinang, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Iya benar sudah kita amankan, pelaku curas kejadian pada tahun 2021 lalu,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Muara Pinang Iptu Indra Gunawan.
Kapolsek mengatakan, peristiwa perampokan yang dilakukan Dapisra bersama tiga rekannya yang masih buron, terjadi pada Rabu (17/11/2021) di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Di mana keempat pelaku telah melakukan tindakan melakukan perampokan sepeda motor milik korban yang saat itu menjemput adiknya di Desa Landur, Kecamatan Pendopo.
Di tengah jalan, para pelaku ini menghadang korban lalu merampas kendaraan roda dua jenis Yamaha Aerox.
Korban yang diancam dengan senjata tajam, hanya pasrah ketika keempat pelaku mengambil paksa sepeda motor dan meninggalkan korban di pinggir jalan.
Iptu Indra Gunawan mengatakan, setelah dua tahun berlalu, petugas yang melakukan penyelidikan kasus ini mendapatkan informasi dari korban dan masyarakat, jika salah satu pelaku yang belakangan diketahui bernama Dapisra sedang berada di sekitaran kawasan Muara Pinang.
Tak ingin buruannya kabur, petugas melakukan penyelidikan. Benar saja pelaku saat itu sedang mengendarai sepeda motor langsung dikejar petugas yang dipimpin Kapolsek.
Aparat yang menyetop paksa laju kendaraan, berhasil meringkus pemuda tersebut.
“Pelaku ini ada empat, ini satu yang ketangkap, tiga lagi masih buron sudah DPO,” jelas Kapolsek seraya mengatakan untuk kepentingan lebih lanjut pelaku diamankan di Rutan Mapolsek Muara Pinang. (**)











