Palembang, sumselupdate.com – Seorang pelaku penodongan di bawah jembatan Ampera, tepatnya di Pasar 16 Ilir Palembang, bernama Yogi Saputra, terpaksa harus dilumpuhkan kakinya dengan peluru timah panas aparat penegak hukum, karena melawan dan membawa senjata tajam jenis belati saat hendak ditangkap.
Yogi ditangkap anggota unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Senin (27/5/2024) kemarin, saat pelaku sedang berada di bawah jembatan Ampera.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi penodongan yang dilakukan warga Jalan Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, di pasar 16 Ilir Palembang, terhadap korban yakni M Sadewa (18), yang merupakan seorang pelajar.
Berawal saat korban melintas berjalan kaki di pasar 16 Ilir, lalu tersangka Yogi dan rekannya DK dan AY (DPO) meminta uang kepada korban sambil mengeluarkan sajam jenis belati dan mengancamnya pakai sajam tersebut.
Akan tetapi, saat itu korban tidak mempunyai uang dan pelaku AY menendang punggung korban sebanyak satu kali dan saat itu korban ketakutan, kemudian dengan leluasa pelaku Yogi mengambil tas serta Handphone korban.
Tidak puas setelah mendapatkan tas dan Handphone korban, AY pun kembali memukul kepala korban sebanyak satu kali, lalu para pelaku pun pergi. Tak terima atas kejadian yang dialaminya, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
Baca juga : Modus Mi Chat, Dua Penodong Ponsel Dituntut 2,6 Tahun Penjara
“Benar sekali, setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil kita ketahui keberadaannya, salah satu pelaku langsung kita tangkap saat berada di bawah jembatan Ampera,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum dan Tekab 134, AKP Robert Sihombing didampingi Kasub Opsnal Iptu Jhoni Palapa, pada Selasa (28/5/2024) siang.
AKP Robert Sihombing juga membenarkan, bahwa pelaku saat hendak dilakukan penangkapan mengancam keselamatan anggota, sehingga terpaksa diberikan tindak tegas terukur.
Baca juga : Begini Tampang Penodong Dengan Senpi Dalam Aksi Perampokan Toko Sembako di Palembang
“Pelaku ini hendak kabur dan membawa sajam. Karena keselamatan anggota terancam, jad terpaksa kita lumpuhkan,” tegasnya.
Sambung Robert, masih ada dua pelaku lagi yang DPO, dan untuk identitas kedua pelaku sudah diketahui. “Selain pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis belati dan 1 unit Handphone merk OPPO A12 warna hijau muda milik korban. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” pungkasnya. (**)











