Palembang, sumselupdate.com – Pelaku penodongan disertai dengan penusukan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di Jalan Gubernur Haji Achmad Bastari dekat Lorong Budi Mulya II, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang ulu I, Palembang (Dekat kantor PLN Rayon Ampera), pada Jumat (9/8/2024) lalu, berhasil ditangkap polisi.
Pelaku bernama Pebrian Dika Saputra (23), warga jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan Jakabaring, ditangkap anggota Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, dipimpin Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa.
“Benar, salah satu pelaku sudah berhasil kita tangkap. Menurut keterangan korban, ada dua orang yang menodong dirinya, satu pelaku lagi masih dalam pengejaran,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kanit Ranmor Iptu Jhonny Palapa, pada Selasa (27/8/2024) siang.
Menurut Jhonny, bahwa korban merupakan salah satu peserta kongres PMII yang digelar di Jakabaring Sport City (JSC).
“Usai kejadian, korban membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang. Dari penyelidikan anggota diketahui identitas pelaku dan berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, kini sedang diperiksa untuk pengembangan menangkap satu pelaku lagi,” terangnya.
Baca juga : Modus Pinjam Korek Api, Pelaku Penodongan di Atas Jembatan Ampera Ditangkap Polisi Usai Korban Berteriak
Selain mengamankan pelaku, juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda beat, 1 bilah senjata tajam jenis pisau bersarung koran, 1 helai baju kaos warna hitam, dan 1 celana panjang warna biru tua.
“Atas perbuatannya pelaku diterapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya tegas.
Diberitakan sebelumnya, Aksi perampokan disertai dengan penusukan menggunakan senjata tajam (Sajam) dialami korban Mardiansyah (23) warga Jalan Datu Kampung Tiuh Balak Pasar, RT 3, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.
Baca juga : Bawa Sajam, Penodong di Atas Jembatan Ampera Diringkus Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel
Korban dirampok dua orang pelaku saat berada di Jalan Gubernur Haji Achmad Bastari dekat Lorong Budi Mulya II, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang ulu I, Palembang (Dekat kantor PLN Rayon Ampera), pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Akibatnya korban kehilangan harta benda berupa satu buah dompet yang berisi kartu identitas korban, STNK, dan uang senilai Rp 150 ribu, selain itu juga korban mengalami 5 luka tusuk di lengan tangan kiri dan 1 Luka tusuk di punggung sebelah kiri sehingga mendapatkan 22 jahitan dan dirawat RS Hermina Jakabaring Palembang.
Informasi dihimpun, korban tanggal 7 Agustus 2024 sampai di Palembang di Stasiun Kertapati sekira pukul 18.00 WIB. Lalu korban berjalan kaki dari Stasiun ke Pom Bensin Jakabaring.
Korban kemudian menginap di Mushola pom bensin tersebut. Esok harinya 8 Agustus malam korban diusir oleh Satpam dikarenakan tidak boleh tidur di Mushola lagi. Sehingga korban meninggalkan pom bensin dengan berjalan kaki ke arah Gor Jakabaring.
Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban didatangi dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor matic melewati korban lalu kedua orang pelaku tersebut putar balik selanjutnya dari arah belakang keduanya langsung memberhentikan korban.
Pelaku mengatakan kepada korban “SINI HP KAU” saat korban hendak berlari tangan kiri korban dipegang oleh salah satu pelaku yang dibonceng lalu pelaku tersebut mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan langsung menusukkan ke arah tangan kiri korban dan punggung korban.
Saat itu juga korban berteriak minta tolong kepada gojek online yang sedang melintas di TKP lalu korban diantarkan oleh gojek online tersebut ke Bundaran Gor Jakabaring kemudian korban dibawa oleh warga sekitar ke Rumah Sakit Hermina Jakabaring. (**)











