Palembang, Sumselupdate.com -Terjaring razia di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan SU 1 Palembang membawa golok dan badik, Hamdan (25) dan Hengki (22) diringkus aparat kepolisian polsek setempat, Sabtu (25/3) malam.
Saat diamankan, kedua pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini mengaku sengaja membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang tersebut dengan alasan untuk menjaga diri.
“Cuma buat jaga-jaga, bukan untuk kejahatan. Ini juga saya dapat dari kawan,” ujar Hamdan, yang tinggal di Jalan Azhari, Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I ini saat diamankan di Mapolsek SU I Palembang, Minggu (26/3/2017).
Kapolsek SU 1 Palembang Kompol M Khalid Zulkarnain yang memimpin razia mengatakan saat melihat razia, kedua pelaku sempat berbalik arah. Berkat kesigapan petugas, keduanya langsung diperiksa dan ditemukan golok dan badik dari masing-masing tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 110 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (sbw)











