Bawa 100 Butir Pil Ekstasi, Riko dan Mamas Yitno Ditangkap Polisi

Kamis, 16 Juli 2020
Riko (23) dan Mamas Yitno beserta barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu (15/7/2020) malam.

Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com-
Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel Rabu (15/7/2020) malam, berhasil meringkus Riko (23) dan Mamas Yitno (22), warga Jalan Taqwa, Kecamatan Kalidoni Palembang dan warga Jalan Praja Gupta Kecamatan Sako Palembang karena kedapatan membawa 100 butir pil ekstasi.

Keduanya ditangkap di depan warung pecel lele tepatnya di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

Read More

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pelaku sudah berada di Mapolda Sumsel untuk dilakukan pengembangan. Polisi mengamankan 100 butir pil ekstasi, dan dua unit handphone milik kedua pelaku.

“Kita akan memeriksa barang bukti ke Labfor dan kemudian akan dilakukan pengembangan menangkap tersangka lainnya,” kata Supriadi, Kamis (16/7/2020).

Sebelum ditangkap, anggota Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba memancing kedua pelaku dengan cara melakukan transaksi di dekat pecel lele tersebut.

Lalu, transaksi kedua pelaku menyerahkan satu bungkus plastik klip transparan yg didalamnya terdapat empat kantung plastik kecil yang berisi narkotika jenis ekstasi berwarna kuning yang berjumlah 100 butir.

Keduanya tak dapat berkutik dan langsung ditangkap oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts