Palembang, Sumselupdate.com – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa dua orang saksi terkait kasus perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang pada tahap penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH membenarkan tim penyidik Pidsus memanggil dua orang saksi, namun yang hadir hanya satu orang.
“Ada dua saksi yang dipanggil, akan tetapi hanya satu yang hadir yakni inisial B selaku Wakil Sekretaris Pengadaan pada tahun 2015. Kemudian M selaku Kepala BPKAD 2015, namun tidak hadir. Akan kita agendakan kembali (pemanggilan),” tegas Fanny yang juga mantan Kasi Datun Kejari Palembang saat dikonfirmasi Senin (7/8/2023).
Menurut Vanny saksi B dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Wakil Sekretaris Pengadaan pada Proyek Pasar Cinde Palembang.
“Saksi B dicecar 20 pertanyaan dan diperiksa sekitar dua jam dari pukul 10.00 WIB,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, sejak naiknya status ke penyidikan, Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Di antaranya adalah memanggil dan memeriksa saksi Edison, SH, MH selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019.
Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.
Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp330 miliar dimulai sejak Juni 2018.
Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.
Awalnya pembangunan APC ini, selain plaza yang isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).
Namun, rencana itu tampaknya tinggal angan-angan semata. Sebab, kekinian di lokasi pembangunan hanya ditutup menggunakan dinding seng setinggi sekitar dua meter ini terkunci rapat. (ron)











