Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Belum sempat menghirup udara segar, setelah menjalani hukuman di lapas Musi Banyuasin (Muba). M Bahar, langsung di jemput anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang, untuk dilakukan penahanan kembali.
Spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini kembali ditangkap terkait aksinya melakukan pencurian sepeda motor di halaman parkir sebuah Klinik Bersalin yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada 12 April 2023 lalu.
“Benar, tersangka baru selesai menjalani hukuman di Lapas Muba. Begitu kita mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan bebas, langsung kami jemput dan kami laksanakan proses hukum tindak pidana Curanmor,” ungkap Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian, saat di wawancarai wartawan, pada Rabu (1/8/2023).
Diketahui aksi yang dilakukan tersangka, lanjut Kompol Bayu, saat korban bernama Ivanali memarkirkan motornya jenis Yamaha Mio di tempat kejadian perkara lalu bekerja.
Kemudian, diberi tahu saksi Abdul bahwa motor korban sudah tidak ada di parkiran. Setelah di cek melalui CCTV ternyata sudah dicuri orang, lalu korban membuat laporan polisi ke Polsek SU II.
“Tersangka beraksi mencuri motor korban dengan menggunakan kunci T, tersangka ini sebagai eksekutor dan satu rekannya masih DPO. Tersangka sendiri menjalani hukuman di Lapas Muba dalam perkara Curanmor,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara.
“Barang bukti diamankan satu unit sepeda motor milik korban,” pungkasnya.
Sementara, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Klinik Bersalin di Jalan A Yani, Kelurahan 16 Ulu.
“Motor tersebut kami jual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” singkatnya. (**)











