Barang Haram Ini Ternyata Akan Diedarkan Di Karang Agung

100 butir Pil ekstasi dan dua paket sabu yang telah diamankan polsek Talang Ubi

PALI, Sumselupdate.com – 100 pil ekstasi dan dua paket sabu-sabu yang diamankan jajaran reskrim Polsek Talang Ubi pada Minggu malam (15/5) sekitar pukul 19.00 WIB rencananya akan diantarkan ke SB (DPO) warga Desa Karang Agung kecamatan Abab Kabupaten PALI.

“Rencanonyo nak aku anter ke SB pak, uwong Karang Agung. Barang itu aku dapet dari WN, wong Prabumulih,” aku Tio, satu dari ketiga pelaku dihadapan petugas.

Bacaan Lainnya

Tio mengaku, dirinya dan kedua pelaku yang lain hanya sebagai kurir. “Kami cuma nganter bae pak. Satu pil ekstasi hargonyo Rp 150.000,00. Sedangke sabu ini untuk kami makek dewek pak,” tambah pria yang tercatat sebagai warga Prabumulih itu.

Sebelumnya, telah diamankan ketiga warga kota Prabumulih antara lain Hendrik Krisna (34), warga Jl. M Yamin Rt 4 Rw 6 kelurahan Pasar Bawah Prabumulih‎, Dimas Andian Guta (32) warga Cambai Rt 5 Rw 3 kelurahan Cambai Prabumulih, dan Tio Andreas Prame Saputra (30) warga Jl. Arjuna Kel. Prabumulih Utara‎. Ketiganya diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket hemat dan 100 butir pil extasi.

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban, SIk SH berjanji akan segera mengungkap sindikat pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

“Kita akan terus dalami kasus ini hingga kita bisa mengungkap sindikat pengedar narkoba di Kabupaten PALI. Untuk pelaku, Kita kenakan Pasal 112, 114, dan 116 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjaran,” tandas Janton yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH. (adj)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.