Bandit Jalanan Keok di Dor Polisi

Jumat, 15 Februari 2019
Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.

Palembang, Sumselupdate.com – Dua pelaku spesialis Pencurian dengan Pemberatan yang sering beraksi di wilayah kota Palembang, berhasil dibekuk tim gabungan Satreskrim Polresta Palembang, yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Tohirin, pada Kamis (14/2) malam.

Kedua pelaku diketahui bernama Hendra Cipta Irawan (35) dan Wendi (29), warga jalan Kemas Rindo RT 12 RW 01 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Bahkan satu pelaku bernama Hendra Cipta Irawan, ketika dilakukan penangkapan di rumahnya, pelaku mencoba hendak kabur, sehingga membuat petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dilumpuhkan dengan dua butir timah panas di kaki kirinya.

Berdasarkan informasi yang didapat, kedua pelaku tak hanya melakukan aksi Pencurian dengan Pemberatan dengan membobol rumah. Namun juga kedua pelaku sering melakukan tindak kejahatan jalanan lainnya seperti Curas, Curat, dan Curanmor (3C), di berbagai wilayah kota Palembang.

Advertisements

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK, di dampingi Kanit Pidum Iptu Tohirin, membenarkan pihaknya sudah berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam aksi Curat, Curas, dan Curanmor.

Dimana menurutnya, sebelum berhasil menangkap kedua tersangka, anggotanya terlebih dahulu meringkus seorang DPO residivis 3C yang merupakan rekan kedua tersangka, yang sudah dibawa kerumah sakit Bhayangkara Polda Sumsel.

“Alhamdulillah sekarang kita berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan komplotan dari pelaku utama. Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan, namun satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas, lantaran hendak kabur saat ditangkap,” ungkap Yon Edi Winara, saat gelar press release di Mapolresta Palembang, Jumat (15/2/2019).

Dijelaskan Yon Edi Winara, terdapat ada sekitar 8 sampai 10 perkara tindak kejahatan 3C yang sudah terdeteksi dilakukan oleh komplotan tersangka.

“Namun, kita masih akan memperdalami lagi dan mengumpulkan bukti-bukti lain, serta mengembangkan lagi apakah masih ada kasus perkara-perkara lainnya yang dilakukan komplotan tersangka ini,” jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Yon Edi Winara, ada beberapa unit sepeda motor, satu buah Senjata Api Rakitan (Senpira), dan beberapa barang bukti lainnya.

“Atas ulahnya, tersangka diterapkan dengan pasal berlapis, 363, 365 KUHP, ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.