Palembang, Sumselupdate.com – Satu pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Rabu (7/5/2025) malam.
Pelaku bernama Leri Agustiawan (25), warga Jalan Panca Usaha, Lorong Mawar, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Pelaku diketahui telah melakukan aksi Curanmor di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), salah satunya di wilayah Jalan Mujahidin Urip Sumoharjo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, tepatnya di depan Masjid Asyaqirin Palembang, pada Senin (28/4/2025) lalu, sekitar pukul 05.00 WIB.
Informasi dihimpun, untuk modus pelaku berawal korban yakni bernama M Jakarta (20) sedang memarkirkan kendaraan bermotornya dalam keadaan terkunci stang di TKP. Kemudian, korban masuk kedalam masjid untuk beribadah. Namun usai beribadah, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah hilang.
Mengetahui motornya hilang, korban pun langsung melihat rekaman CCTV di masjid, dan benar ternyata motornya sudah dicuri oleh seorang pelaku tak dikenal. Selanjutnya, korban membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Baca juga : Terdata 5 Laporan Polisi, Raja Curanmor Palembang Ditangkap di Mariana Banyuasin
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap seorang pelaku curanmor.
“Awalnya dapat laporan dari korban, lalu anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah di jalan Teratai Putih, Kampung Baru, Kecamatan Sukarami Palembang, kemarin (Rabu, red) malam,” ucap AKBP Andrie Setiawan, pada Kamis (8/5/2025) sore.
Dari hasil laporan sementara, diakui AKBP Andrie, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak enam kali.
Baca juga : Curanmor Marak, Motor Mahasiswa di Palembang Raib Saat Kerjakan Tugas di Kosan Teman
“Pelaku sudah melakukan aksi Curanmor sebanyak enam kali. Namun hingga kini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Selain pelaku, anggota unit Ranmor juga mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru hitam tahun 2019 milik korban, dengan nopol BG 5652 ACR, satu helai kaos warna hitam, satu buah flashdisk berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan aksi di TKP dan satu STNK sepeda motor milik korban Honda BEAT warna silver tahun 2020 nopol BG 2133 ADH.
“Atas ulahnya, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup AKBP Andrie Setiawan. (**)