Dua Saksi Ahli Didatangkan Sidang Prapid: Kalau Tidak Sesuai Prosedur, Penetapan Tersangka Bisa Tidak Sah

Penulis: - Kamis, 8 Mei 2025
Saut P Panjaitan, Dosen Fakultas Hukum Unsri/Saksi Ahli. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Lahat, Sumselupdate.com – Pada sidang Praperadilan yang digugat pihak DE Eks Kadis PMD Lahat, yang dipersangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Lahat, masuk ke tahap menghadirkan keterangan saksi ahli.

Pada sidang yang dilaksanakan, Kamis (8/5/2025), dua saksi ahli dari Unsri, diminta menjelaskan bagaimana prosedural penetapan tersangka dalam kacamata hukum.

Dikatakan Saut P Panjaitan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), yang hadir selaku saksi ahli menerangkan, penyidikan perkara tindak pidana harus sesuai dengan berkaitan dengan, pejabat yang berwenang menetapkan, sesuai dengan prosedur, dan memenuhi persyaratan dalam KUHAP.

“Kalau tidak sesuai dengan hal itu, akibat hukumnya menjadi tidak sah penetapan tersangka” kata dia, Kamis (8/5/2025).

Ditambahkan Saut, KUHAP mempunyai asas roh, melindungi hak asasi manusia dan mencegah supaya tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik.

Baca juga : Sidang Praperadilan, Kejari Palembang Tolak Permintaan Pemohon Hadirkan Asnaifah 

“Nah itulah norma yang harus dikawal. Ada mekanisme kontrol, sebelum penetapan mestinya digelar perkara, para pihak bisa bersuara dulu, sama kedudukannya, menilai alat bukti yang sah dan meyakinkan, sidang praperadilan seperti ini terbuka untuk umum, kemudian kalau diputus, masyarakat atau orang berkepentingan mempunyai hak untuk melakukan upaya – upaya hukum, saya menjelaskan seperti itu pada sidang ini,” ujar dia.

Lebih lanjut, Saut menuturkan, hal itu semata – mata mewujudkan cita – cita untuk menegakkan hukum secara benar itu benar – benar terwujud.

Baca juga : Prapid Bos Rajawali Ditolak, PH Pelapor Apresiasi Hakim PN Palembang

“Saya pikir, pengadilan, advokat, jaksa itu punya misi yang sama, jangan menegakkan hukum secara salah,” tutur dia.

Sementara itu, dalam proses sidang, pihak Penggugat yakni DE, dan pihak tergugat Kajari Lahat, menyampaikan kesimpulannya kepada hakim. Pihak kuasa hukum DE, dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah SH MH menerangkan, bahwa apa yang pihaknya sampaikan pada persidangan, sependapat dengan ahli.

“Artinya ada dugaan – dugaan pelanggaran tersebut ada cacat prosedur, menurut kami tidak sah, penetapan tersangka klien kami dan penahanan DE,” ujar dia.

Kesimpulan pihak DE pada persidangan Praperadilan kali ini, yakni berupa berdasarkan penetapan tersangka tidak sah, dan tidak mengikat secara hukum, menyatakan dan menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan termohon oleh pemohon tidak sah secara hukum.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan, menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan DE, menyatakan tidak sah atas segala keputusan atau penetapan lebih lanjut, membebaskan pemohon dari tahanan seketika, memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon, sesuai dengan harkat dan martabat pemohon, namun apabila hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya,” tutur dia.

Sementara itu, pihak tergugat yakni Kajari Lahat, juga membacakan kesimpulan pada persidangan kali ini, yang berisi bahwa pihaknya menyatakan penetapan tersangka itu sah secara hukum, dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pihaknya berkesimpulan bahwa, penetapan tersangka sudah sah secara hukum, sudah berdasarkan 4 alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

Pada persidangan Praperadilan kali ini, kedua belah pihak sudah menyampaikan kesimpulannya, sehingga sidang putusan akan dilaksanakan Jum’at (8/5/2025), diharapkan hakim yang memeriksa dan mengadili praperadilan ini, Ahmad Ishak Kurniawan, bisa mengadili seadil – adilnya, dan memutus putusan yang adil pada sidang praperadilan dengan pemohon DE dan termohon Kajari Lahat. (**).

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait