PALI, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Talang Ubi kembali menangkap satu orang pelaku diduga bandar narkoba jenis shabu dan tercatat sebagai warga Talang Baru, Kelurahan Talang Ubi Barat, kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Tersangka adalah Andi Gunawan alias Andi (33) yang ditangkap oleh Tim Elang Polsek Talang Ubi pimpinan Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi SH saat sedang membuat rumah miliknya di Talang Baru, pada Rabu (20/12) sekitar pukul 16.20 WIB.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya tim elang berhasil mengamankan pelaku dengan dasar laporan polisi, LP / A / 32 / XII / 2017 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 20 Desember 2017
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait pelaku Andi, kemudian Tim Elang langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti,” jelas Kapolres Muaraenim Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Jabag Humas AKP Arsyad.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, lanjut Arsyad, berupa satu bungkus kecil plastik bening klip berisikan narkoba jenis shabu seberat 0,55 gram seharga Rp1juta, tiga bungkus kecil shabu seberat 0,20 gram seharga Rp1,2 juta.
Kemudian dua bungkus plastik besar berisi shabu, satu unit timbangan digital, satu buah sekop terbuat dari sedotan es, Dompet dan HP pelaku, uang tunai Rp602.000. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (adj)











