Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Tabrani yang diduga bandar shabu di Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Rabu (12/4) malam.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 10,80 gram shabu, timbangan digital, senjata tajam dan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop dengan nomor polisi BD 3989 GH.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga, melalui Wakapolres Kompol Andi Kumara didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi, di hadapan awak media mengatakan tersangka Tabrani merupakan terduga pengedar shabu di wilayah Mesat yang selama ini sudah menjadi Target Operasi (TO).
Warga Jalan Bangka, Gang Murai, Kecamatan Lubuklinggau Barat II ini diringkus ketika mengantarkan shabu kepada anggota Satres Narkoba yang menyamar sebagai pembeli.
“Saat digeladah, ditemukan dua paket shabu seberat 2.0 gram di saku celana dan senjata tajam jenis pisau di pinggangnya,” ujar Wakapolres.
Selanjutnya, petugas kembali mendapati dua paket shabu seberat 8,80 gram yang disimpan di sepeda motor tersangka, timbangan digital, satu pak plastik klip dan ponsel. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses selanjutnya,” katanya.
Saat diwawancarai wartawan, Tabrani mengaku baru pertama kali bertransaksi shabu. Hal itu dilakukannya karena usaha jual gula merah sedang sepi. (and)