Musirawas, Sumselupdate.com – Bandar dan pemain judi koin asal Desa Rantau Bingin dan Muara Kati, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Mura ditangkap Unit Pidum Polres Mura, Sabtu (4/3) malam.
Ketiga tersangka yakni Hajar (49) selaku bandar yang membuka lapak judi di rumahnya dan dua pemain, yakni Rafika Juniansyah (24) dan Darmi (26).
Kapolres Mura AKBP Hari Brata S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Darma mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas,” tandasnya. (ain)











