Jakarta, Sumselupdate.com – Bali tiba-tiba mengumumkan menerapkan sejumlah syarat bagi wisatawan dari luar Pulau Dewata. Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (ASTINDO) Anton Sumarli bilang efek domino telah terasa.
Sejumlah syarat yang diterapkan oleh Bali untuk pelancong itu antara lain wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid antigen bagi lewat jalur darat. Adapun bagi wisatawan dari bandara harus menujukkan hasil PCR.Aturan itu berlaku mulai 18 Desember 2020 atau tiga hari lagi.
Selain itu, Bali memberlakukan pelarangan perayaan malam tahun baru.
Setelah peraturan daerah itu diumumkan, terjadi gelombang penggantian jadwal (reschedule) hingga pembatalan (cancellation). Anton menyebut imbasnya akan terasa langsung kepada agen perjalanan (travel agent), restoran, hingga pemandu wisata (tour guide).
“Satu hari sejak keputusan tersebut, sudah terjadi gelombang pembatalan (perjalanan ke Bali). Efeknya besar sekali, seperti domino. Bukan cuma ke travel agent, tapi juga ke restoran, hotel, transportasi, hingga tour guide,” kata Anton seperti dikutip dari Antara.
“Teman-teman yang mulanya senang karena ada pekerjaan lagi, mau tidak mau harus menghadapi cancellation seperti ini. Tak sedikit juga yang rugi karena ada cost yang sudah dideposit dan sebagainya, dan tidak bisa balik,” dia menambahkan.
Anton bilang Astindo mendukung keputusan pemerintah mengenai syarat dan larangan yang dibuat untuk menekan penularan Covid-19. Hanya saja, ia berharap pemerintah bisa memberi tahu kebijakan ini jauh lebih awal.
“Hanya saja kok informasinya baru sekarang, tidak di awal. Sekarang sudah tanggal 15-16, dalam arti kita sudah prepare untuk tahun baru. Bukan cuma tamu, tapi travel agent juga ada persiapan untuk paket wisata dan sebagainya,” kata Anton.
Saat ini, Astindo telah menerima gelombang pertanyaan soal tes usap ke Bali. Pertanyaan itu juga dibarengi dengan pertimbangan konsumen mengenai biaya perjalanan yang bisa dibilang menjadi dua kali lipat lebih besar.
Pemerintah sendiri mewajibkan wisatawan yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 atau 48 jam sebelum keberangkatan.
“Biaya tes PCR atau tes swab (usap) memang dihargai sekira Rp900 ribu. Namun, hasilnya akan keluar dalam waktu maksimal tiga hari. Sementara, persyaratan meminta 48 jam, paling tidak untuk yang instan, kita harus menambah biaya sekira Rp300 ribu, totalnya Rp1,2 juta, hampir sama dengan tiket pesawatnya, sehingga double price,” ujar Anton.
Anton berharap kepada pemerintah untuk lebih matang dalam membuat program dan keputusan, dan bisa diinformasikan dari jauh hari sehingga baik para pelaku dan konsumen memiliki waktu untuk menentukan rencana mereka. (adm3/dtc)