Pemerintah Resmi Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR Untuk Seluruh Perjalanan Domestik

Selasa, 8 Maret 2022
Ilustrasi, seorang anak dites antigen

Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah resmi menghapus aturan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua dosis, mulai hari ini, Selasa (8/3/2022). Ini berlaku untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.

Aturan ini berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan dengan melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19 ke depan.

Bacaan Lainnya

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto seperti dikutip Suara.com (jaringan Sumselupdate.com) pada Selasa (8/3/2022).

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis SE 11/2022 tersebut.

Meski begitu, skiring kesehatan tetap dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Aturan bebas dari tes PCR dan antigen juga berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun, namun tetap harus didampingi selama perjalanan dengan protokol kesehatan ketat.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” lanjutnya.

Sementara orang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3×24 jam atau tes antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3×24 jam atau tes antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, disertai surat keterangan dokter jika belum bisa divaksinasi Covid-19.

Meski aturan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan sudah dicabut, penerapan protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak 1,5 meter, dan mencuci tangan selama perjalanan tetap diwajibkan. (srs)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.