Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Karo Hukum Pemprov Sumsel, yang saat wakil bupati Ogan ilir, Ardani menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, yang menjerat empat terdakwa mantan asisten l Ahmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni.
Di hadapan majelis hakim, Ardani mengatakan, pada tahun 2015 terjadi permasalahan sengketa lahan di lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya, di saat itu dirinya ditunjuk sebagai Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Masjid Sriwijaya.
“Seingat saya, masyarakat di lokasi pembangunan Masjid tersebut, melayangkan gugatan kepada Pemprov Sumsel terhadap lahan yang diakui milik masyarakat,” katanya.
Dikatakannya, kemudian sengketa kepemilikan lahan tersebut yang digunakan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, akhirnya dimenangkan oleh masyarakat berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
“Lahan yang bersengketa itu lebih kurang seluas 7 hektar, akan tetapi meskipun bersengketa, pembangunan Masjid tetap berjalan dan akhirnya masyarakat memenangkan gugatannya,” tuturnya.
Usai sidang awak media mencoba untuk wawancarai, Ardani tidak mau berkomentar dan lebih memilih menghindar dari awak media.
“No komen, no komen,” singkatnya sambil berlalu menghindari kejaran awak media. (ron)











