Bacakan Pledoi Korupsi Diklat Disdik Musi Rawas, Kuasa Hukum: Ada Pungli Dilakukan Oknum Kejari Lubuklinggau

Kamis, 29 September 2022
Sidang dugaan korupsi Diklat Disdik Musi Rawas

Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis yang diketuai Hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, kuasa hukum dua terdakwa Irwan Efendi dan Rosurohati membacakan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, di PN Tipikor Palembang, Kamis (29/9/2022)

Sedangkan untuk terdakwa M Rivai membacakan duplik sekaligus replik dari penuntut umum.

Dalam bacaannya kuasa hukum dua terdakwa Irwan Effendi dan Rosurohati, Geessely SH, pihaknya membuka terkait aliran dana dan pungli yang dilakukan oleh oknum di Kejari Lubuklinggau.

Dia juga membuka tabir terkait adanya oknum yang menjanjikan kepada kedua kliennya bahwa perkara Diklat Penguatan Kepala Sekolah dapat diselesaikan.

“Jadi dalam pledoi tadi, kami membuka tentang pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum dilingkungan Kejari Lubuklinggau dan oknum yang memberikan janji kepada PPTK Rosurohati dan juga Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, bahwa perkara ini dapat diselesaikan. Semua nama-nama oknum itu sudah terangkum jelas dalam pledoi kami tadi,” tegas Geessely.

Ia mengatakan, dalam perkara tersebut seharusnya dilakukan penyelidikan ulang.

“Kalau memang diindikasikan adanya tindak pidana korupsi, maka Kejaksaan harus melakukan penyelidikan ulang terhadap perkara ini. Munculnya tindak pidana korupsi itu dikarenakan adanya negosiasi yang tidak tuntas yang dimintakan oknum jaksa yang telah pindah tugas dari Kejari Lubuklinggau,” tuturnya

Sebelumnya JPU Lubuklinggau menuntut tiga terdakwa M Rivai dituntut hukuman pidana selama 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Sementara, untuk dua terdakwa yakni Irwan Effendi dan terdakwa Rosurohati dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2019.(Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.