Asyik Nongkrong di Tepi Sungai Kedukan, DPO Kasus Penusukan Pelajar Disergap Aparat

Sabtu, 5 November 2016
Ilustrasi penusukan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – DPO kasus  penusukan terhadap pelajar berhasil ditangkap petugas Polsekta SU I Palembang.

Tersangka Johan (21), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Palembang, disergap aparat saat asyik nongkrong di tepi Sungai Kedukan, Kamis (27/11/2016) lalu.

Read More

Di hadapan petugas, pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini mengaku, terpaksa menusuk korban Rafi Akbar (18), pelajar yang juga masih tetangganya.

Peristiwa berdarah ini bermula saat tersangka mendatangi korban yang tengah nongkrong bersama teman-temannya.

Pelaku bermaksud menanyakan perihal cekcok yang terjadi antara korban dan teman tersangka. Namun nahas, saat itu tersangka mengaku justru dikeroyok oleh korban hingga dirinya terpaksa mencabut pisau yang sengaja dibawanya.

“Saya tujah korban sebanyak dua kali. Selama buron saya tetap di Palembang namun berpindah tempat,” akunya.

Kapolsekta SU I, AKP Khalid Zulkarnain SIK didamping Kanit Reskrim Ipd Azwan menerangkan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara,” katanya.

Di kasus lain, petugas Polresta Palembang berhasil mengamankan Heri (32), warga Kawasan Jalan Kemas Rindo, Kertapati.

Tersangka disergap aparat saat berlangsungnya pertandingan Sriwijaya FC dengan Semen Padang pada Jumat (4/11) malam.

Heri diringkus aparat lantaran berusaha masuk ke dalam Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring dengan menyelipkan sebilah sajam di balik pinggangnya.

Tak cukup sampai di situ, saat digeledah petugas, di saku celananya juga didapati sebuah kunci leter T.

Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede yang memang tengah patroli di sekitar stadion bersama anggotanya, langsung mengamankan pengangguran itu ke Mapolresta Palembang berikut barang bukti yang dibawanya.

“Kami curiga akan melakukan kejahatan. Setelah didapati anggota, langsung kami proses,” ujar dia.

Tersangka bakal dijerat dengan UU Darurat No.12/1951 tentang sajam. Ancamannya bisa sampai 15 tahun penjara.

“Bukan punyo aku itu, Pak. Punyo kawan. Dak tahu dapat dari Mano dio Kunci T itu. Kalau sajam memang punyo aku nian, banyak musuh aku ni. Untuk jaga diri bae,” kelitnya tersangka Heri. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts