PALI, Sumselupdate.com – Eddy Widodo alias Eddy (32), warga Bhayangkara, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, dipaksa merasakannya dinginnya ubin penjara.
Eddy disergap Tim Elang Polsek Talang Ubi pimpinan Ipda A Irzan Simbolon, SH lantaran nekat menjadi bandar narkoba jenis shabu-shabu dan ekstasi.
Penangkapan tersangka yang berlangsung, Rabu (29/1) sekitar pukul 13.00, saat pelaku sedang asyik duduk menunggu pelanggan yang akan membeli barang haram miliknya.
Saat dilakukan pengeledahan, petugas menyita barang bukti paket narkoba terdiri dari shabu-shabu dan ekstasi yang tersimpan di dalam saku celana depan miliknya dan seperangkat alat isap shabu atau bong tersimpan di lemari pakaiannya yang terletak di bagian ruang tamu rumahnya.
Tak ayal pelaku tidak mampu mengelak lagi, sehingga tersangka digelandang ke Mapolsek Talang Ubi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah, SH melalui Kanit Reskrim Ipda A Irzan Simbolon, SH mengatakan, barang bukti yang berhasil ditemukan berupa satu paket shabu sebanyak 2,09 gram.
“Lalu, enam paket shabu-shabu seberat 1,17 gram. Satu bungkus plastik bening berisikan empat butir pil ekstasi warna biru logo S dengan berat bruto keseluruhan 1,66 gram. Dan 19 bungkus plastik bening kosong,” terangnya.
Di hadapan petugas, tersangka Eddy mengaku, bahwa haram tersebut merupakan miliknya yang hendak diedarkan kepada para pelanggannya. Namun, sebelum semuanya terjual dirinya keburu ditangkap Polisi.
“Barang ini saya peroleh dari seorang bandar di wilayah Kabupaten PALI. Rencana semuanya untuk dijual, namun saya keburu ditangkap. Saya menyesal Pak,” kilahnya di depan petugas. (adj)











