Aswari Mangkir, PH Terdakwa Jelaskan Peran Eks Bupati Lahat Dalam Kasus Korupsi Izin Tambang 

Penulis: - Jumat, 7 Februari 2025
Gandhi Arius selaku penasehat hukum terdakwa Ir Misri. Foto; Sumselupdate.com/Romadon.

Palembang, Sumselupdate.com – Untuk kelima kalinya mantan Bupati Kabupaten Lahat, Saifuddin Aswari Rivai mangkir dari sidang.

Eks Bupati Lahat dipanggil tim jaksa penuntut umum Kejati Sumsel sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 yang merugikan negara Rp488 miliar.

Bacaan Lainnya

Selain Aswari yang mangkir dalam sidang, Sekda Sumsel Edward Chandra dan Rahmayuddin juga tidak hadir dalam sidang dugaan korupsi tersebut dengan alasan sakit.

Gandhi Arius selaku penasehat hukum terdakwa Ir Misri saat diwawancarai mengatakan, sepakat untuk menghadirkan para saksi di persidangan.

Menurut dia, kehadiran para saksi ini mutlak, apalagi para saksi ini merupakan saksi kunci dalam perkara ini. Berbeda jika hanya saksi fakta, sehingga tidak masalah untuk tidak hadir.

Baca Juga: Aswari Kembali Tak Hadir Saksi Korupsi Pertambangan, PH Sebut Eks Bupati Lahat Saksi Kunci 

“Saksi yang tidak hadir kali ini merupakan saksi kunci, yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam persidangan untuk membuka perkara ini biar terang benderang dan clear, karena ada dari salah satu saksi kunci yang tahu persis karena dari tangan dirinya keluar izin tersebut, itu yang akan kita gali, karena dari tangan saksi, dua izin tersebut bisa terbit, kalau tidak dari tangan dia maka tidak akan jadi,” terang Gandhi, Jumat (7/2/2025).

Menanggapi tidak hadirnya para saksi, terutama untuk saksi mantan Bupati Lahat yang beralasan tidak hadir karena alasan sakit, Gandhi Arius menegaskan, tidak hadirnya beralasan sakit disertakan dengan surat keterangan sakit dari dokter, tadi tidak menerangkan dan dijelaskan saksi ini sakit apa.

Baca Juga: Lima Kali Eks Bupati Lahat Mangkir Sebagai Saksi Sidang Korupsi Ijin Pertambangan

“Peran saksi Aswari dalam perkara ini adalah sebagai saksi kunci, karena Aswari ini saat menjabat sebagai Bupati Lahat adalah orang yang mengeluarkan dua izin dan dua izin tersebut berlaku, itu yang menjadi polemik kita di persidangan, di dalam IUP dilampirkan data penggalian terkait wilayah mana yang akan dilakukan penggalian, pada periode pertama benar titik koordinat 38, tapi dua bulan kemudian berubah ke titik koordinat 29 dan dalam fakta persidangan klien kami tidak pernah dilibatkan tahu-tahu sudah keluar izin titik koordinat penggalian yang nomor 29 dan data titik koordinat 29 tersebut dipakai oleh perusahaan padahal ini salah, tapi pihak perusahaan ngotot bahwa yang mengeluarkan izin tersebut adalah Bupati,” tutupnya.

Diketahui dalam kasus ini penyidik Kejati Sumsel, menjerat enam terdakwa terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman.

Kemudian tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait