Aswari Kembali Tak Hadir Saksi Korupsi Pertambangan, PH Sebut Eks Bupati Lahat Saksi Kunci 

Penulis: - Selasa, 4 Februari 2025
Saksi Deri Ujang Sai selaku Dirut PT Bara Pagner Jaya saat disumpah kesaksian di PN Tipikor Palembang, Senin (3/2/2025). (Foto: Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan 4 orang saksi termasuk eks Bupati Lahat, Saifudin Aswari Rivai dalam sidang saksi kasus dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp 488 miliar di PN Tipikor Palembang, Senin (3/2/2025).

Namun dalam sidang yang digelar kemarin, hanya satu orang saksi atas nama Deri Ujang Sai selaku Dirut PT Bara Pagner Jaya, yang hadir.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini jaksa menjerat enam terdakwa terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yakni Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman.

Kemudian, tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra, SH, MH, saksi Deri Ujang Sai menyampaikan, ia mengambil batubara dari stok file batubara PT Nal diangkut dengan menggunakan mobil, transaksi pembelian sebanyak 4 kali dengan total transaksi puluhan miliar.

Baca Juga: Korupsi Izin Batubara PT ABS, Saksi Akui Berikan Sejumlah Uang ke Eks Wabup dan Sekda Lahat

“Kami menjual batubara tersebut kepada PT Indah Kiat semua dilengkapi dengan surat keluar asal barang (SKAB), kalau tidak ada SKAB maka barang tersebut ilegal, mengapa barang dari PTABS mengapa di stok file PT Nal, saya tidak mengetahuinya karena semua ketentuan dari mereka,” terang saksi.

Sementara itu usai mencecar saksi, majelis hakim menyampaikan kepada JPU mengapa sidang kali ini hanya ada satu saksi yang hadir.

“Izin majelis saksi dari penuntut umum yang dipanggil empat, satu hadir tiganya tidak hadir. Dari tiga saksi ini Ranayudin, Edward Chandra, dan Saifudin Aswari Rivai sakit, mohon kiranya nanti minggu depan kami akan menghadirkan ahli, agar keterangan tiga saksi ini bisa dibacakan saja yang mulia,” jawab jaksa.

Baca Juga: Korupsi Pertambangan Rugikan Negara Rp488 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

Mendengar hal tersebut majelis hakim menanyakan kepada penesehat hukum para terdakwa terkait ketiga saksi yang tidak hadir kesaksiannya akan dibacakan.

Mendengar pernyataan, tim kuasa hukum terdakwa Misri meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi Saifuddin Aswari dan yang lainnya, pihaknya keberatan kalau saksi ini tidak dihadirkan

“Karena menurut kami saksi Saifuddin Aswari selaku mantan Bupati Kabupaten Lahat merupakan saksi kunci dalam perkara ini, karena kewenangan beliau terkait adanya tanda tangan,” tegas PH terdakwa.

Diketahui dalam dakwaan jaksa menyampaikan bahwa PT ABS mendapatkan izin untuk melakukan pertambangan berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari Bupati Lahat yaitu Saifudin Aswari Rivai.

Jaksa penuntut umum juga menegaskan akibat dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.

JPU juga menjelaskan jika adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang rupiah maupun bentuk uang dollar.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait