Korupsi Pertambangan Rugikan Negara Rp488 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

Penulis: - Senin, 2 Desember 2024
Majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, menolak seluruh eksepsi dari tiga terdakwa yaitu Levi Desmiati, Misri dan Syaifulah Umar.

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, menolak seluruh eksepsi dari tiga terdakwa yaitu Levi Desmiati, Misri dan Syaifulah Umar, terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp488 miliar.

Dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (2/12/2024), Majelis hakim menilai, keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum para terdakwa terhadap formil dakwaan tidak kuat, tidak dapat diterima karena tidak cukup beralasan.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama tiga terdakwa Misri, Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan sela.

Diketahui dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, menyampaikan bahwa PT ABS mendapatkan izin untuk melakukan pertambangan berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari Bupati Lahat yaitu Saifudin Aswari Rivai.

Jaksa penuntut umum juga menegaskan akibat dugaan korupsi tersebut, mengalami kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.

Baca juga : Korupsi LRT Sumsel, Kejati Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Rp22 Miliar Lebih

JPU juga menjelaskan jika adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang rupiah maupun bentuk uang dollar. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.