Palembang, Sumselupdate.com – Berhasil mencopet dan memperoleh uang ratusan ribu. Sial dialami dua IRT atas nama Anjani (28) dan Eka Susanti (37), karena saat tengah belanja barang dari uang hasil nyopet, keduanya akhirnya berhasil tertangkap.
Kini, kedua tersangka copet yang tinggal di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Keramasan, Kelurahan 4 Ulu, Kecamatan SU II Palembang ini harus mendekam di Mapolsek SU II Palembang, Jumat (16/9/2016).
Informasi dihimpun, kejadian bermula saat korban, Mariam (23) bersama keluarganya tengah berada di pusat perbelanjaan Giant Ekstra di Jalan Panjaitan, Kecamatan SU II Palembang beberapa waktu lalu.
Kemudian, korban dan anaknya mengunjungi tempat permainan anak di lantai dua. Saat itu datanglah dua tersangka dengan berpura-pura melihat permainan tersebut.
Namun, saat korban lengah, tersangka Anjani memepet tubuh korban. Kemudian mengambil dompet korban berisi uang Rp450 ribu. Selanjutnya, tersangka Anjani memberikan dompet ke tersangka Eka dan kabur.
“Mereka sempat membelanjakan uang hasil pencurian tersebut. Saat itulah berhasik diamankan. Saat ini, keduanya masih didalami,” ungkap Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara.
Akibat ulahnya, sambung dia, kedua tersangka tersebut bakal terancam dikenakan Pasal 363 KUHP. (man)











