Copet Handphone Saat Malam Tahun Baru, Mulyadi Diamankan Polisi di Bawah Jembatan Ampera

Writer: - Jumat, 2 Januari 2026
Mulyadi, pelaku copet yang diamankan polisi. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Mulyadi (42), harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran ulahnya diduga melakukan aksi copet saat malam pergantian tahun baru 2025-2026. Mulyadi diamankan petugas yang saat kejadian mengenakan baju preman saat melakukan pengamanan.

Warga Jalan Ki Gede Ing Suro  Lorong Sawah, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang ini, awalnya diamankan oleh korbannya sendiri bernama Denny. Melihat adanya keramaian (keributan), petugas Satreskrim yang mengenakan baju preman langsung mendekati dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polrestabes Palembang.

Read More

Informasi yang dihimpun, aksi copet yang dilakukan oleh Mulyadi dan rekannya SD (DPO), terjadi di Jalan Pasar 16 Ilir, tepatnya di bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, pada Rabu (31/12/2025), sekitar pukul 23.55 WIB.

Dimana berawal saat korban sedang berjalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hendak merayakan malam tahun baru, kemudian didekati oleh pelaku yang kemudian membuka resleting tas korban yang diselempang di badan korban bagian depan.

Setelah tas korban terbuka, pelaku langsung mengambil Handphone Merk Redmi Note 9 Pro milik korban, kemudian mengoper HP tersebut ke temannya SD (DPO), untuk dibawa kabur.

Baca juga : Copet Dompet Berisi Uang dan Cincin Emas di Pasar Sunan Kertapati, IRT Diserahkan ke Polisi

Lalu korban yang menyadari bahwa resleting tas sudah terbuka dan HP miliknya hilang, langsung mencari dan mendapatkan informasi dari saksi yang melihat bahwa pelaku lah yang memepet tubuh korban serta membuka tas dan mengambil HP korban.

Mendapati peristiwa itu, korban pun mengejar pelaku bersama temannya sampai berhasil di tangkap, setelah itu pelaku langsung diamankan oleh Petugas pengamanan yang berada di lokasi.

“Benar adanya peristiwa tindak pidana pencurian pasal 363 KHUP pencurian, pelaku copet, terjadi pada malam pergantian tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan saat diwawancarai, pada Jumat (2/1/2026), siang.

Baca juga : Uang Rp38 Juta Hasil Jual Beras dan Kelapa Raib Dicopet, Warga Sako Ini Lapor Polisi

Setelah berhasil diamankan, dari keterangan pelaku, dirinya beraksi tidak sendiri melainkan bersama rekannya.

“Untuk Identitas rekannya sudah kita ketahui, masih kita kejar. Kita juga tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur jika saat dilakukan penangkapan pelaku melawan, kita imbau untuk menyerahkan diri. Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts