Palembang, Sumselupdate.com – Apes yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurma (54) ini, dirinya harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan sementara Polsek Kertapati Palembang, karena melakukan aksi pencurian di pasar Sunan, jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kecamatan Kertapati Palembang.
Warga jalan Ki Marogan, lorong Ngabehi, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang ini, diamankan oleh warga usai kedapatan mencopet dompet milik korban Amliah (58), warga Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, saat berbelanja cabe di pasar Sunan, pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Diketahui dompet tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp2.650.000, serta satu suku cincin emas 24 karat, yang ditafsir kerugian korban mencapai 15.650.000.
“Benar kami menerima serahan dari warga pelaku pencurian yakni copet di pasar Sunan, pelaku seorang ibu-ibu. Kejadian itu terjadi pada Minggu (21/12/2025) kemarin, pelaku mencopet dompet milik korban yang sedang berbelanja di pasar,” ungkap Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (23/12/2025) siang.
Untuk saat ini, lanjut AKP Angga, pelaku sudah berada di Polsek Kertapati, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga : Viral, Seorang Wanita Terekam Mencopet di PTC Mall Palembang
“Barang bukti yang diamankan satu buah tas selempang warna coklat, satu tas kecil motif hello kity yang berisi uang tunai sebesar Rp 2.650.000, dan satu buah cincin seberat satu suku emas 24 karat. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” tukasnya. (**)











