Laporan: Arie Idwan Sujana
Banyuasin, Sumselupdate.com – Puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin melayangkan mosi tidak percaya kepada Sekda Banyuasin DR Senen Har dan empat Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin masing-masing Irian Setiawan, SH, MH, Sulardi, SP, MP, Noor Ismatudin, dan Sarkasi.
Mosi tak percaya ini dilatarbelakangi keempat pimpinan DPRD Banyuasin tersebut dinilai tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik
“Selain alat kelengkapan tersebut, ada beberapa poin yang tidak bisa kami sampaikan. Pastinya ini terjadi karena ada isu yang sampai ke telinga kawan-kawan sehingga keluarlah mosi tidak percaya ini,” ujar Tismon, Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin.
Setidaknya, menurut Tismon, ada 23 dari 45 anggota DPRD Banyuasin yang menandatangani mosi tidak percaya.
“Sekarang sudah 23 dari 45 anggota DPRD Banyuasin yang menandatangani mosi tidak percaya untuk pimpinan DPRD Banyuasin, sedangkan 30 tanda tangan anggota DPRD untuk Sekda Banyuasin,” kata Tismon dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
“Secara teknis mosi tidak percaya ini kami serahkan ke Badan Kehormatan untuk menindak lanjuti hal tersebut, tembusannya akan kami sampaikan pada partai masing-masing dewan dan Gubernur Sumsel,” jelasnya.
Tismon yang kesehariannya Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Banyuasin mengungkapkan langkah mosi tak percaya ini pernah dilayangkan beberapa anggota DPRD Banyuasin tujuh bulan lalu.
Akan tetapi para pimpinan DPRD Banyuasin pada saat itu mengatakan akan berubah, sehingga langkah mosi tak percaya tidak berlanjut.
“Sekitar tujuh bulan yang lalu kita pernah melakukan mosi tidak percaya. Pada saat itu kami memberikan kesempatan, ternyata sadarnya hanya tiga hari. Kalau ini kami ambil sikap tegas, tuntutan kami sama, yakni ingin Ketua DPRD diganti,” tegasnya
Sementara itu, anggota DPRD dari Golkar M Nasir mengatakan, selainnya membuat mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD Banyuasin, pihaknya juga membuat mosi tidak percaya terhadap terhadap Sekda Banyuasin DR Senen Har.
Hal ini dikarenakan Sekda Banyuasin diduga tidak transparan dalam memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sekda Banyuasin telah melanggar Undang-undang No 15 tahun 2004 pasal 17 ayat 1 dan 2 tentang tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, di mana pasal 1 menyebutkan laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima hasil pemeriksaan dari pemerintah pusat,” cetusnya.
Kemudian pasal 2 menyebutkan, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan BPK disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
“Dalam beberapa kesempatan kita harus berdebat dengan untuk meminta fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan tetapi masih tidak dikasih. Bagaimana kami mau memantau dan menjalankan tugas kita sebagai pengawas anggaran kalau laporannya tidak ada,” tegasnya.
Di samping itu, kekecewaan muncul lantaran dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) Sekda Banyuasin tidak hadir.
Nasir menegaskan hal ini tidak boleh, Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harusnya mengajak anggotanya seperti Bappeda, Bapenda, dan BPKAD untuk hadir.
“Karena hasil rapat adalah produk hukum dan dibahas di paripurna. kalau seorang Sekda tidak hadir dalam rapat Banggar bagaimana kita bisa membahas. Apa kewenangan kita, oleh sebab itu rapat jangan dianggap remeh, karena apa yang kita lakukan ini untuk hajat hidup orang banyak di Kabupaten Banyuasin,” terangnya.
Maka dari itu, lanjut Nasir, beredar di tengah masyarakat TPP hanya dibayar satu bulan dalam satu tahun, terhitung dari Januari sampai September.
Sedangkan uang operasional desa belum dibayar. Padahal kata Nasir, belum tentu kepala desa memiliki keuangan yang mapan.
“Kasihan desa kalau hal ini terjadi, akibatnya pada pelayanan masyarakat kurang maksimal. Kita menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekda Banyuasin, tergantung Bupati, kalau memang Sekda tidak mampu, harusnya dievaluasi, ini tugas kami anggota dewan sebagai pengawasan Perda dan fungsi anggaran,” tandasnya. (**)











