Anggota DPR Kecewa, Persoalan PPDB Berulang Terus, Tidak Ada Perbaikan dari Kemendikbud

Selasa, 18 Juli 2023
Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah.

Jakarta, sumselupdate.com – Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah, menilai persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan persoalan yang berulang dan sama tiap tahun. Namun, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak ada niat untuk memperbaiki, meski banyak  keluhan.

Karena tidak ada penyelesaian dari PPDB tersebut akhirnya menimbulkan banyak korban.

Bacaan Lainnya

Dia mencontohkan, banyak terjadi akal-akalan agar peserta didik mendapatkan hak belajar termasuk mendapatkan sekolah dengan kualitas yang baik. Di sisi lain, kualitas sekolah belum merata. Sehingga, banyak orang tua siswa membuat surat keterangan domisili sementara.

Dampaknya, secara tidak sadar, menimbulkan pendidikan karakter yang tidak baik yang sudah ditanamkan sejak dini.

“Akal-akalan ya itu mendapatkan sekolah bagus. Kemudian  masalah yang terjadi mengenai PPDB  juga zonasi, ada satu kawasan di wilayah di Ciganjur (Jakarta Selatan) di Dapil saya, justru warga setempat enggak bisa masuk sekolah di daerahnya. Malah orang luar  bisa masuk. Belum lagi  dari jalur prestasi, harus gugur karena usia, misalnya beda beberapa hari anak-anak yang berprestasi juara 1 juara 2 juara 3  terpental karena usia,” jelas Himmatul saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Jumat (6/7/2023).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, jika persoalan PPDB ini terus berlanjut akan merampas hak belajar siswa. Karena, siswa yang telah nyaman belajar sejak di jenjang SD, harus terhenti di jenjang SMP karena terbatas soal usia.

“Ini kan merampok belajar mereka sehingga mereka  berhenti dan menunggu di tahun berikut,” tegas Himmatul.

Karena itu, ia mengusulkan kepada Pemerintah agar pembatasan usia saat PPDB hanya bisa diterapkan saat masuk Sekolah Dasar (SD). Karena, usia masuk SD harus tepat 7 tahun. Jika kurang dari waktu tersebut tidak diperbolehkan karena akan mengurangi usia bermain anak-anak.

Akan tetapi, jika ada siswa/siswi yang sudah terlanjur masuk sebelum diterapkannya kebijakan tersebut, maka seharusnya tetap diakomodir. Sehingga, tidak tiba-tiba diterapkan begitu saja. Dampaknya, banyak anak-anak SD yang ingin melanjutkan ke SMP atau SMP ke SMA tidak bisa karena kurang usia.

“Artinya apa?, ini sudah melanggar hak belajar siswa,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta Kemendikbudristek segera membuat kebijakan yang bisa mengafirmasi semua persoalan usia dan zonasi tersebut. “Diharapkan persoalan ini menjadi perhatian khusus dari Pemerintah. Jangan hanya mengandalkan hal-hal yang sudah ada sebelumnya tapi tidak ada perbaikan apa-apa. Kami minta dengan sangat kepada pemerintah agar segera kebijakan ini dirubah ya jangan sampai melanggar hak asasi manusia hak belajar siswa,” tegas Politisi dari Dapil DKI Jakarta II ini.

Turut hadir dalam pertemua ini Direktur Pengembangan dan Destinasi I Kemenparekraf, Baperekraf RI Utari Widyastuti, Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi Oni Yulfian, Direktur Tekhnologi dan Pengabdian Masyarakat Kemendikbudristek RI M Faiz Syuaib, Asisten Deputi Bina Prasarana dan Sarana Pemuda Kemenpora RI Marheni Dyah Kusumawati, Kepala Pusat Jasa dan Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah dan Nusantara Perpustakaan Nasional RI Agus Sutoyo. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.