Laporan : Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Guna menghadapi gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Paslon Nomor urut 3, Syarif Hidayat – Surian, di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) membuka 10 kotak suara.
Dibukanya kotak suara tersebut untuk mengambil alat bukti yang akan diajukan ke persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pembukaan kotak suara disaksikan langsung Bawaslu Muratara dan aparat penegak hukum, Rabu (20/1/2021).
Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto usai kegiatan pengambilan alat bukti menjelaskan, sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bawaslu dan Kepolisian, pihaknya melakukan pembukaan hanya 10 kotak suara dari 10 TPS di Kelurahan Muara Rupit.
Pembukaan dilakukan guna untuk pengambilan alat bukti hasil KWK Pleno, dimana nantinya akan di fotocopy sebagai alat bukti dipersidangan.
“Pengambilan alat bukti itu kita buka 10 kotak suara dari TPS 1 hingga TPS 10 di Kelurahan Muara Rupit Muratara. Sesuai surat KPU RI No 32 bahwa salah satu alat bukti yang harus diambil bila terjadi sengketa pilkada, adalah hasil KWK untuk di fotocopy sebagai alat bukti dipersidangan di MK nanti”, ungkapnya, kepada awak media, Rabu (20/1/2021).
Dijelaskannya, karena fotocopy kertas dengan ukuran tersebut tidak ada di Kota Lubuklinggau, jadi sesuai arahan dari KPU Provinsi, sama seperti empat kabupaten lainnya, untuk dikumpul guna di fotocop di Kota Palembang.
Dalam proses perjalanan ke sana, nantinya akan dikawal oleh aparat keamanan. Bagaimana dengan jadwal pelantikan Bupati-Wakil Bupati?. Agus mengatakan semua pihak harus menunggu petunjuk berikutnya. Karena dari 136 daerah yang mengajukan gugatan ke MK, teregitrasi hanya 132 daerah.
“Jadi untuk itulah, dia berharap pada saat persidangan nanti, MK bisa berlaku adil atau dapat melihat sisi benar apa yang telah diputuskan oleh KPU,” harapnya. ( **)