Depok, Sumselupdate.com – Aksi bakar lilin yang digelar sejumlah warga Depok, di dekat Jembatan Panus, dibubarkan oleh petugas Kepolisian Resor Kota Depok malam tadi.
Menurut Kepala Bagian Operasi Polresta Depok, Kompol Agus Widodo, aksi bakar lilin itu terpaksa dibubarkan petugas. Alasannya, tidak memiliki izin keramaian dan digelar di luar batas yang diatur Undang-undang nomor 9 tahun 1998.
“Langkah pembubaran dilakukan karena tidak mengantongi izin resmi. Kemudian Perkap Nomor 7 tahun 2012, aksi penyampaian pendapat di luar ruangan hanya boleh dilakukan mulai jam 06.00 hingga 18.00. Ini sudah melewati batas,” kata Agus, seperti dilansir VIVA.co.id, Senin (15/5/ 2017).
Pembubaran aksi bakar lilin itu berlangsung aman. Peserta aksi membubarkan diri dengan tertib setelah petugas tiba di lokasi.
“Situasi kondusif. Mereka sudah membubarkan diri,” ujar Agus.
Sementara itu, sejumlah peserta menyayangkan sikap aparat atas pembubaran aksi tersebut. Mereka menilai ini adalah aksi damai yang ditujukan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia /NKRI. (shn)











