Jakarta, Sumselupdate.com – Akhirnya, penyidik Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Rp 25 miliar di Jawa Timur. Penetapan tersangka Taat Pribadi setelah penyidik selesai memeriksa yang bersangkutan di Polda Jawa Timur.
“Sudah tersangka ya terkait kasus penipuan yang dilaporkan ke Bareskrim. Kemarin sore itu sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri,” kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, Sabtu (8/10/2016) sebagaimana dikutip dari laman Liputan6.com.
Tapi Martinus tak menjelaskan sudah berapa orang saksi yang diperiksa. Termasuk sudah berapa banyak laporan ke Bareskrim terkait penipuan yang diduga dilakukan Taat Pribadi.
“Nanti. Intinya terus didalami dan masih terus kita kembangkan,” tambah Martinus.
Martinus mengatakan, kasus dugaan penipuan Rp 25 miliar ini berhasil menjadikan Tata Pribadi sebagai tersangka karena laporannya lebih dulu masuk ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya Dimas Kanjeng Tata Pribadi sudah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dua santrinya, Abdul Gani dan Ismail. Kasus ini ditangani di Polda Jawa Timur. (Adm3)











