Akhiri Pelarian, Giliran Rudi Serahkan diri ke Mapolsek Sekayu

Senin, 2 Maret 2020
Rudi Hartono

Sekayu, Sumselupdate.com – Setelah Antoni, warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang merupakan satu dari enam tahanan Polsek Sekayu yang kabur dari sel tahanan, menyerahkan diri.

Kini giliran Rudi Hartono (32), warga Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba menyusul menyerahkan diri, Senin (2/3/2020), sekitar pukul 11.00 wib.

“Benar, satu lagi tahanan yang kabur dari sel tahanan Polsek Sekayu menyerahkan diri hari ini. Dia adalah Rudi Hartono yang terjerat dalam kasus 363 KUHPidana,” terang Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kasubag Humas Iptu Nazarudin kepada awak media, Senin (2/3/2020).

Menurut Kapolres, tersangka Rudi sempat diamankan saat berada di perkebunan kelapa sawit yang terletak di wilayah Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

Advertisements

Selanjutnya anggota menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Sekayu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Menurut dia, hingga kini total sudah ada dua orang, dari enam orang tahanan yang telah menyerahkan diri. Sementara untuk empat orang tahanan yang masih kabur terus dilakukan pengejaran.

“Dua dari enam orang tahanan yang kabur sudah menyerahkan diri. Kita imbau agar empat orang tahanan lainnya untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak akan kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” imbaunya mengakhiri.

Sementara, untuk identitas empat orang tahanan lainnya yang belum tertangkap adalah Dodi Irawan (28), warga Dusun II, Desa Tanjung Bali, Kecamatan Batang Hari Leko, Een Saputra (20), warga Dusun 1, Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan.

Kemudian, Untung Surapati (38), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu dan Elvan Agustomi (22), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Semuanya terjerat dalam kasus 363 KUHPidana.

Keenamnya sempat kabur dari dalam sel tahanan pada Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 04.30. (est)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.